Budaya  

Kedamaian Rumah Tuhan di Jeneponto

Kehadiran Ruang Ibadah yang Tidak Setara di Jeneponto

Sebagai masyarakat Kabupaten Jeneponto yang lahir dan besar dalam pelukan mayoritas muslim, saya sering merenung di tengah kebanggaan atas tanah kelahiran ini. Posisi saya bukan sebagai orang asing yang datang menghakimi, tapi bagian dari detak jantung masyarakat yang mapan secara keyakinan. Namun, sebuah pertanyaan terus mengusik benak saya: apakah setiap warga Jeneponto, tanpa terkecuali, benar-benar memiliki ruang yang setara untuk menyapa Tuhannya?

Secara konstitusional, Pasal 28 E UUD 1945 telah menjamin kebebasan beragama di mana setiap orang berhak untuk beribadah menurut keyakinannya. Namun di Jeneponto, hukum konstitusi ini seolah tersandera oleh kebijakan teknis seperti SKB 2 Menteri yang mensyaratkan “dukungan warga sekitar” untuk pendirian rumah Ibadah. Akibatnya, di tengah dominasi 99 persen penduduk Muslim, kita tidak menemukan satu pun gereja atau rumah ibadah lain di luar masjid.

Kita sering merasa kota Jeneponto sangat toleran karena tidak ada konflik berdarah atau kekerasan yang mencolok. Namun, kebebasan beragama tidak hanya dilihat dari absennya kerusuhan. Bagi penulis, kebebasan adalah penciptaan ruang aman bagi mereka yang rentan atau berbeda. Saya pun mulai meragukan jargon “mayoritas melindungi minoritas”.

Pernyataan ini meskipun terdengar manis, sebenarnya seringkali melegitimasi ego mayoritas dan memperkuat relasi kuasa, di mana diskriminasi justru dianggap sebagai bentuk “perlindungan”. Pernahkah kita membayangkan luka yang dirasakan saudara-saudara non-Muslim kita yang memilih diam agar tidak menarik perhatian?.

Ingatkah kita saat pandemi COVID-19 menghantam? Ketika regulasi PSBB melarang kita ke masjid? Saat itu, hati kita merasa hampa karena kehilangan kekhusyukan beribadah di rumah Tuhan. Itulah kehampaan yang dirasakan setiap hari oleh warga non-Muslim di Jeneponto selama bertahun-tahun, yang mungkin harus menempuh perjalanan jauh ke kabupaten tetangga hanya untuk sebuah ibadah rutin.

John Rawls (1921-2002), seorang filsuf politik Amerika paling berpengaruh di abad ke-20, terkenal karena karyanya A Theory of Justice (1971) yang memperkenalkan konsep “keadilan sebagai kewajaran”. Rawls berbicara tentang dignity atau kemuliaan sebagai hak dasar manusia, maka dalam budaya kita, kemuliaan itu adalah Siri. Siri’ bukan hanya tentang menjaga harga diri pribadi, tetapi juga kehormatan kita sebagai masyarakat dalam memperlakukan sesama manusia dengan adil.

Bukankah kehormatan kita sebagai mayoritas justru dipertaruhkan ketika kita membiarkan tetangga kita kehilangan kemuliaannya untuk beribadah? Sementara itu, Pacce (empati) menuntut kita untuk ikut merasakan pedihnya keterbatasan yang dialami orang lain. Jika kita memiliki Pacce, kita tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi hanya karena mereka sedikit jumlahnya.

Pacce seharusnya menggerakkan kita untuk merangkul mereka, bukan sekadar “membiarkan mereka ada.” Rawls menantang kita melalui gagasan “posisi orisinal”: jika kita tidak tahu akan lahir sebagai siapa, apakah sebagai mayoritas atau minoritas dan masihkah kita akan menganggap sistem di Jeneponto saat ini sudah adil? Jawabannya belum tentu.

Keadilan bukan hadiah dari mayoritas, melainkan hak dasar setiap individu. Realitas ini diperkuat oleh laporan Setara Institute yang menunjukkan bahwa banyak daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Jeneponto, belum mencapai standar toleransi ideal.

Kekuasaan, meminjam istilah Michel Foucault (1926-1984) seorang filsuf, sejarawan, dan ahli teori sosial terkemuka dari Prancis yang dikenal karena analisis kritisnya terhadap hubungan antara kekuasaan (power), pengetahuan (knowledge), dan wacana (discourse) di mana pengetahuan diproduksi dan digunakan sebagai alat kontrol sosial yang berujuang pada kekerasan.

Kekerasan sering hadir bukan dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan dalam bentuk normalisasi yang membuat kita menganggap wajar jika hanya satu agama yang layak tampil di ruang publik. Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Will Kymlicka, seorang filsuf politik Kanada terkemuka dan profesor di Queen’s University, yang dikenal luas karena teorinya tentang liberalisme multikultural.

Ia berpendapat bahwa negara modern tidak lagi homogen dan harus mengakomodasi hak-hak kelompok minoritas dalam kerangka kewarganegaraan yang adil. Artinya, toleransi tidak cukup hanya dengan membiarkan orang hidup bersama, tetapi kita perlu menciptakan ruang sehingga setiap individu dapat berkembang sebagai diri mereka sendiri.

Artinya, kita harus menciptakan ruang, bukan membatasi. Mendengarkan bukan mengabaikan. Saya juga teringat dengan pemikiran Michel Foucault, di mana kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk yang keras, tetapi dalam bentuk yang normal, dan dapat diterima.

Kalo saya menghubungkan dengan kasus kebebasan beragama, saya sangat berharap kekuasaan tidak hadir untuk melegitimasi bahwa hanya satu agama yang layak tampil di ruang publik. Inilah yang membuat kebebasan beragama menjadi sunyi karena dibatasi tanpa disadari.

Ke depan, kita tidak bisa hanya berhenti pada kata “toleransi” yang bermakna membiarkan orang lain hidup. Kita butuh langkah konkret. Pertama, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten Jeneponto harus lebih proaktif mendata kebutuhan ruang ibadah kelompok minoritas, bukan sekadar menjadi pemberi stempel izin. Kedua, pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan akses, agar syarat “dukungan warga” tidak menjadi tembok penghalang bagi hak konstitusional yang paling mendasar.

Refleksi ini saya tulis bukan untuk menggurui, melainkan sebagai harapan seorang anak muda yang mencintai Jeneponto. Saya mendambakan Jeneponto yang tidak hanya bangga pada identitas keagamaannya, tetapi juga menjadi rumah yang adil dan aman bagi semua. Karena pada akhirnya, sebuah masyarakat hanya bisa dikatakan adil jika kebebasan itu dinikmati oleh semua individu, bukan hanya kelompok yang paling banyak.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *