5 Fakta Baru Pasutri Merokok Bawa Bayi di Motor yang Marah Saat Ditegur, Pelaku Tak Ditahan?

Pasangan Suami Istri yang Merokok Saat Berkendara Viral di Media Sosial

Video yang menampilkan pasangan suami istri (pasutri) merokok sambil membawa bayi saat berkendari sepeda motor viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, dan memicu keributan ketika sesama pengendara motor memberikan teguran.

Keluhan Korban atas Penanganan Kasus

Aldi Mulya Putra, korban penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Palmerah, mengeluhkan proses penanganan kasusnya. Menurut Aldi, polisi tidak menunjukkan kepedulian serius terhadap laporan yang ia buat.

  1. Sempat Tak Ada Kabar
    Aldi membuat laporan polisi pada Jumat (16/1/2026), tetapi hingga dua hari sebelum video dirinya dipukul diunggah, ia tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Sejak saya lapor 16 Januari (2026) sampai dua hari lalu, sebelum saya upload video, itu tidak ada (tindak lanjut), belum ada kabar dari polisi tentang update-nya,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2026).

Video yang ia unggah pada 26 Januari 2026 menjadi viral dan akhirnya membuat polisi menghubunginya kembali.

  1. Diminta Datang Tanpa Kejelasan
    Setelah dihubungi, Aldi diminta datang ke Polsek Palmerah. Namun, ia merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya.

Meskipun polisi mengklaim pelaku sudah ditemukan, Aldi tidak dipertemukan dengan pelaku maupun diberikan bukti jelas terkait proses hukum yang berjalan.

“Saya disuruh ke Polsek Palmerah, betul. Tapi saya enggak ketemu pelakunya. Terus saya juga enggak menerima surat BAP yang menunjukkan bahwa pelakunya sudah ketangkap atau sedang diproses,” katanya.

Aldi hanya ditanya satu pertanyaan singkat oleh petugas, tanpa penjelasan rinci mengenai penangkapan pelaku.

  1. Minta Pelaku Dipenjara
    Aldi berharap kasus ini diselesaikan secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia meminta agar pelaku tidak hanya dimintai keterangan, tetapi juga dijatuhi hukuman penahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya.

“Kalau saya sih ya jelas harapannya pelaku bisa ditangkap dan ditahan ya, supaya ada efek jera juga agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Aldi.

Ia merasa tindakan merokok sambil berkendara dan membawa bayi sangat berbahaya. Menurut Aldi, asap rokok bisa mengganggu konsentrasi dan mencelakai orang lain.

  1. Respons Polisi
    Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora mengatakan bahwa semua laporan masyarakat pasti diterima dan diperlakukan secara adil.

“Semua laporan masyarakat ke Polsek pasti selalu kami layani,” kata Gomos singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/1/2026).

Namun, Gomos tidak menjawab lebih rinci mengenai klaim korban soal lambatnya penanganan kasus yang baru bergerak setelah ramai di media sosial.

  1. Pelaku Tak Ditahan
    Sebelumnya, Gomos menjelaskan bahwa pasangan suami istri pelaku penganiayaan sudah dimintai keterangan, tetapi tidak ditahan. Keputusan ini didasarkan pada penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Sudah diamankan, tapi enggak ditahan keterangannya. Karena kan pasalnya kan 471 pasal baru kan, itu kan di bawah 5 tahun,” ucap Gomos saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/1/2026).

Selain ancaman pidana penjara di bawah lima tahun, Gomos juga merujuk pada ketentuan denda dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi pertimbangan penyidik.

“Terus dendanya pun juga di bawah Rp 2.500.000, kan di bawah SEMA itu,” kata Gomos.

Kendati tidak dilakukan penahanan, Gomos memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti dan tetap ditindaklanjuti.

“Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses,” ucapnya.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *