Penangkapan Pria Berinisial YM karena Diduga Merudapaksa 3 Anak Tirinya
Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, telah menangkap seorang pria berinisial YM alias Yon (41) yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tiga anak tirinya. Korban-korban tersebut adalah NBL (16), DND (12), dan ZSK (9). Penahanan dilakukan sejak Rabu (28/1/2026).
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, NBL, mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, AGT, pada Selasa (27/1/2026). NBL mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual dari ayah sambungnya. Tak lama kemudian, dua adiknya juga bercerita kepada ibunya bahwa mereka juga telah menjadi korban serupa.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa korban menceritakan kepada pelapor bahwa ia sudah pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di dalam rumah. Setelah mendengar pengakuan ketiga anaknya, AGT langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah merudapaksa tiga anak tirinya. Namun, belum diketahui kapan dan bagaimana pelaku memperdaya korban.
Kronologi Awal Mula Terungkapnya Kasus
Awalnya, NBL (16) datang ke rumah pamannya, UMI (54), kakak kandung dari ibunya. Pada Kamis (27/1/2026), NBL tidak mau pulang ke rumahnya. Ia ingin tinggal bersama pamannya, UMI. Melihat sikap NBL yang tidak mau pulang, UMI merasa penasaran dan akhirnya menanyainya.
NBL mengatakan bahwa ia tidak mau pulang karena semua tugas dibebankan kepadanya. UMI mencoba menggali lebih dalam dan akhirnya NBL mengungkapkan kebenarannya. Menurut NBL, ia telah dirudapaksa oleh ayah tirinya selama setahun terakhir, sejak tahun 2025.
Setelah mendengar pengakuan keponakannya tersebut, UMI memanggil ibu kandung korban, AGT, untuk datang ke rumahnya. Pada hari Selasa (27/1/2026) sekira pukul 21.00 WIB, AGT datang bersama suaminya, Yon (41), ke rumah UMI.
Di kesempatan itu, UMI bertanya kepada ketiga anak korban. DND (12) dan ZSK (9) mengaku bahwa mereka juga telah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan ayah tirinya sejak tinggal di Pasar X Medan Helvetia hingga tinggal di Pasar 3 Marelan.
Setelah ketiga keponakannya mengaku, UMI memberitahu Kepling 3 bernama Reza, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Semua pihak kemudian membawa ketiga anak ke Polres Pelabuhan Belawan. Ketiga anak juga dilakukan visum.
Pada hari Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, NBL dan DND dimintai keterangan karena hasil visum menunjukkan bahwa ketiga anak diduga mengalami kekerasan seksual. Anak pertama dan kedua dipanggil pada hari Rabu, sedangkan ZSK (9) dipanggil pada hari Kamis (29/1/2026).
Peran Keluarga dan Kekhawatiran Korban
Sementara itu, Yon (41) sejak Rabu (28/1/2026) sudah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. Mirisnya, ibu pelaku diduga tidak senang terhadap keluarga korban. Ia bahkan melaporkan kasus ini kepada Kepling dan aparat kepolisian.
UMI mengungkapkan bahwa ibu pelaku marah-marah dan mengatakan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menyatakan bahwa jika damai, bisa saja diberi uang sebesar Rp 30 juta untuk setiap anak. UMI berharap agar pelaku dihukum berat karena anak-anak masih trauma dan takut, serta ingat ancaman dari si pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius karena tiga korban adalah anak-anak di bawah umur dalam satu keluarga.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












