Daerah  

Cuaca Ekstrem: Jakarta WFH dan Sekolah PJJ

Kebijakan WFH dan PJJ untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem di Jakarta



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah penting untuk menghadapi cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah penerapan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi para pegawai serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan atau sekolah.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat, sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat banjir yang semakin meluas. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengeluarkan surat edaran terkait WFH. Selain itu, ia juga mengizinkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran terkait PJJ atau “school from home”.

“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan ‘Work From Home’,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Timur, Jumat (23/1). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku hingga tanggal 27 Januari mendatang, namun bisa diperpanjang jika diperlukan.

Pelaksanaan PJJ di Sekolah

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota. SE ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

Beberapa ketentuan dalam SE tersebut antara lain:
* Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
* Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
* Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
* Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Kebijakan WFH untuk Perusahaan Swasta

Selain sekolah, kebijakan WFH juga diterapkan pada perusahaan swasta. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” kata Syaripudin. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan melalui pengaturan internal perusahaan.

Pengecualian untuk Sektor Kritis

Namun, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital serta energi dan utilitas dasar. Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *