Warga Balikpapan Digugat Pengembang Rp 15 Miliar Setelah Dilaporkan ke Polda
Puluhan warga di Balikpapan menjadi korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang akhirnya digugat oleh pengembang dengan nilai sebesar Rp 15 miliar. Kejadian ini mengejutkan para korban yang sebelumnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Kalimantan Timur.
Para warga mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi tanah kavling di Kilometer 8, Karang Joang, Balikpapan Utara. Namun, mereka justru digugat oleh pihak pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Gugatan ini dilayangkan di tengah proses laporan pidana yang telah lebih dulu mereka ajukan ke Polda Kaltim.
Warga melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Kaltim pada Desember 2025. Namun, sebelum laporan itu ditindaklanjuti, mereka justru menerima panggilan sebagai tergugat dalam sidang perdata yang digelar Rabu (14/1/2026). Kuasa hukum para tergugat, Sultan Akbar Pahlevi, khawatir gugatan tersebut dapat menghambat proses pidana yang sedang berjalan.
Menurut Sultan, langkah pengembang menggugat para korban berpotensi mengaburkan fakta dugaan penipuan. “Masyarakat yang digugat ini adalah korban, tetapi justru harus menghadapi gugatan perdata dengan nilai Rp 15 miliar,” ujar Sultan.
Pengembang Mengaku Stres dan Terganggu
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar dengan alasan mengalami stres dan terganggu akibat banyaknya tuntutan pertanggungjawaban dari konsumen. Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar dengan dalih laporan polisi dan pemberitaan media menghambat aktivitas penjualan kavling.
Salah seorang tergugat, Arif Iwan Utama (50), mengaku terkejut karena dirinya justru digugat setelah melaporkan dugaan penipuan ke Polda Kaltim. Ia menyebut, selain menempuh jalur pidana, dia juga harus menghadapi proses perdata di PN Balikpapan.
“Kami melaporkan Bapak CA melalui jalur pidana di Polda Kalimantan Timur, dan di sisi lain kami juga harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan,” kata Arif. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis karena statusnya sebagai tergugat, meski merasa sebagai korban.
Arif menyebut total kerugian yang dialaminya bersama keluarga mencapai Rp 772,5 juta dari pembelian 10 kavling tanah pada 2023. Dalam transaksi awal, Arif dijanjikan sertifikat tanah terbit dalam waktu empat bulan setelah pembayaran. Namun, setelah tenggat waktu tersebut terlewati, ia baru mengetahui bahwa tanah kavling yang dibeli bermasalah dengan pemilik pertama.
Upaya klarifikasi dilakukan melalui sejumlah pertemuan dengan pihak pengembang. Pada pertemuan 27 April 2025, pengembang menjanjikan pengembalian dana secara penuh pada 30 Juni 2025, tetapi tidak terealisasi. Pertemuan lanjutan pada 5 Juli 2025 kembali menghasilkan janji pengembalian dana pada November 2025.
“Pada 30 November 2025, melalui kuasa hukumnya disampaikan bahwa tidak ada dana untuk melakukan refund,” ujar Arif. Menurut dia, hingga kini belum ada satu pun korban yang menerima pengembalian dana, tanah, maupun sertifikat.
Kasus Penipuan Tanah Kavling di Cinangka, Banten
Selain kasus di Balikpapan, terdapat juga kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, yang terungkap. Pelaku diketahui berinisial AM (49). AM ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (5/9/2025) di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, AM sempat melarikan diri ke Jordania dan Arab Saudi. “Tersangka AM sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.
Kasus ini berawal saat korban Miseno pada tahun 2017 membeli tanah kavling seluas 300 meter persegi dari tersangka. Saat itu, korban menyepakati harga Rp 190.000 per meter persegi dengan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan. Korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp 57.000.000.
Namun, saat dilunasi, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Saat itu, korban hanya dibuatkan akta pengikat jual beli dengan obyek tanah yang berbeda.
Merasa tertipu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Banten. Setelah diselidiki, ternyata AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat, kata Dian, ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas.
Dian meminta korban yang didominasi warga Banten agar segera melapor ke Polda Banten. “Ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657,” ungkap dia. AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."












