Pernyataan Mengejutkan Yai Mim Sebagai Pasien Rumah Sakit Jiwa
Imam Muslimin atau lebih dikenal dengan nama Yai Mim, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual, membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah seorang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya, @yaimimofficial_1, yang viral sejak Kamis (8/1/2026).
Dalam video tersebut, Yai Mim menyatakan bahwa statusnya sebagai pasien gangguan jiwa menjadikannya kebal hukum. Ia juga menegaskan bahwa dirinya masih menjalani pengobatan sebagai pasien rawat jalan di RSJ Lawang dan memiliki bukti medis yang sah.
“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun, kok bisa aku jadi tersangka,” ujarnya dalam video viral tersebut.
Yai Mim juga mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian terhadap dirinya. Saat ditemui di Polresta Malang Kota untuk melaporkan kasus penganiayaan, ia kembali menegaskan hal serupa. “Saya memang pasien RSJ Lawang dan sampai sekarang masih dirawat jalan. Suratnya pun ada,” jelasnya.
Selain itu, Yai Mim juga mengungkapkan kemarahan terhadap salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Fakhruddin Umasugi alias Dino. Dalam video yang diunggah oleh akun @yaimimofficial_1, Kamis (8/1/2026), ia secara terang-terangan meminta Dino dikeluarkan dari tim pembela yang dipimpin oleh Agustian Siagian.
“Dino kamu keluar dari grup pembela Yai Mim. Agustian, aku minta Dino pecaten,” kata Yai Mim.
Ia juga mengancam akan melaporkan Dino ke pihak Kepolisian atas dugaan pemerasan. “Dino bolak-balik minta uang, Rp 15 juta, lalu minta lagi Rp 30 juta tapi belum dikasih. Katanya untuk membayar ahli pidana. Saya tidak butuh ahli-ahlian, saya dipenjara saja tidak apa-apa,” tegasnya dalam bahasa Jawa.
Kuasa Hukum Merasa Tersinggung
Fakhruddin Umasugi, kuasa hukum Yai Mim, menegaskan bahwa dirinya akan mundur dari posisi sebagai kuasa hukum Yai Mim. Ia merasa pernyataan kliennya telah mencederai harkat dan martabatnya sebagai advokat.
“Iya, saya mundur. Alasannya karena sudah menyinggung prinsip ya. Karena saya di-framing, ada hal pribadi antara saya dan Bu Ros dan sebagainya,” kata Fakhruddin saat dikonfirmasi, Kamis.
Dia juga membantah perihal pemerasan yang dikatakan Yai Mim. Sebab, selama proses pendampingan hukum berjalan, persoalan uang terpusat satu pintu melalui Agustian Siagian selaku ketua tim kuasa hukum.
“Kalau uang tidak, uang sudah clear. Karena uang tidak pernah masuk ke saya, uang itu semua lewat ketua tim Agustian. Uang tidak pernah lewat saya,” ujarnya.
Meskipun Yai Mim telah melakukan permohonan maaf dan klarifikasi yang diunggah di akun pribadinya, Fakhruddin menegaskan bahwa keputusannya mundur telah bulat. “Tadi juga sudah ada klarifikasi juga dari Pak Yai di social media. Klarifikasi permohonan maaf dan lain sebagainya. Menyikapi itu, ya biar ketua tim yang jalan. Saya menarik diri karena sudah bertentangan dengan prinsip,” pungkasnya.
Status Tersangka Yai Mim
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi maupun pelecehan seksual, Selasa (6/1/2026).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan karena unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.
“Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026), dikutip Kompas.com.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum, untuk dimintai keterangan dalam status tersangka,” kata Yudi.
Yudi membeberkan bahwa perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sebelumnya, Sahara didampingi suaminya Sofwan dan kuasa hukumnya Moh Zakki, resmi melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan pelecehan seksual bulan oktober tahun kemarin. Nurul Sahara sebagai pelapor mengeklaim bahwa dia mengalami pelecehan yang dilakukan berulang kali.
Dugaan pelecehan dan pornografi itu berawal dari perseteruan Yai Mim dengan tetangganya, Sahara dipicu masalah lahan jalan sewaktu tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut kuasa hukum Sahara, M. Zakki, bentuk pelecehan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari ucapan verbal hingga semi tindakan fisik. Tindakan tersebut disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.
Kasus ini kemudian didalami oleh Polresta Malang Kota dengan memeriksa setidaknya sembilan orang saksi. Dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga membawa alat bukti berupa video yang disimpan di dalam flashdisk dan diserahkan ke pihak penyidik.
Tidak berhenti di situ, Yai Mim ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain termasuk Nurul Sahara. Bukti rekaman itu ada dalam flashdisk pihak pelapor serta hasil gelar perkara yang berlangsung selama 2,5 jam.
Yai Mim sendiri sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat itu. Dia bahkan tidak merasa telah menyebarkan video pribadi kepada orang lain.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."












