Kasus Pemerasan 12 Kepala Sekolah di Sumut: Kompol Ramli Sembiring Masuk Daftar DPO
Kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan oknum anggota Polri, Kompol Ramli Sembiring, kini memasuki tahap penyidikan. Kompol Ramli, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, dinyatakan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Namun, ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sebagai DPO
Kompol Ramli dinyatakan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/3/V/2025 yang dikeluarkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada 18 Maret 2025. Ia sempat ditahan oleh Polri, namun kemudian dinyatakan hilang. Hal ini membuat proses hukum terhadapnya terhambat.
Sementara itu, anak buahnya, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin, telah menjalani persidangan dan divonis 5,5 tahun penjara. Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Pemerasan
Dalam kasus ini, Kompol Ramli disebut melakukan pemerasan dengan meminta fee sebesar 20% dari dana DAK Fisik 2024 yang dialokasikan untuk pembangunan sekolah. Ia menyuruh Brigadir Bayu bersama Topan dan Fan Solidarman Dachi untuk membuat laporan masyarakat mengenai pengerjaan proyek sekolah. Laporan tersebut digunakan sebagai alasan untuk mengintervensi pekerjaan proyek sekolah.
Para kepala sekolah yang menjadi korban pemerasan akhirnya menyerahkan uang kepada komplotan tersebut. Total uang yang diterima mencapai Rp 4,7 miliar, dengan sebagian besar diterima oleh Kompol Ramli.
Penyitaan Barang Bukti
Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 400 juta yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut. Uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan dari para kepala sekolah.
Brigadir Bayu, yang sebelumnya bekerja sebagai eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang memutuskan hukuman 5,5 tahun penjara.
Desakan untuk Menangkap Kompol Ramli
Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Kompol Ramli Sembiring. Hidayat Chaniago, Koordinator SAHdaR, menilai bahwa jika tidak segera ditangkap, hal ini akan melemahkan institusi Polri.
“SAHdaR tentu mendesak aparat penegak hukum harus bertindak tegas memberantas korupsi terhadap dugaan keterlibatan pejabat utama tersebut,” kata Hidayat.
Ia juga menyarankan agar Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadikan kasus ini sebagai bahan dalam menyusun strategi perubahan agar tidak ada lagi oknum Polri yang terlibat dalam korupsi.
Penghapusan Status Anggota Polri
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, menyatakan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumut. Uang yang dikumpulkan berasal dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.
Kompol Ramli sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pungli. Setelah gugatan ditolak, kasus ini mulai dibawa ke persidangan. Namun, ia kini dinyatakan hilang dan masuk dalam daftar DPO.
Selain Kompol Ramli, dua tersangka lainnya yaitu Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi juga masuk dalam daftar buron. Keduanya bertugas mengumpulkan uang hasil pemerasan sebelum diserahkan ke Kompol Ramli.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."












