Penangkapan Bripda Firman Efendi Terkait Pencurian Motor Milik Polisi Juniornya
Bripda Firman Efendi (38), seorang anggota Satuan Samapta Polresta Deliserdang, ditangkap setelah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencuri motor milik polisi juniornya. Peristiwa ini terjadi di lingkungan Mapolres dan menimbulkan kekecewaan besar terhadap institusi kepolisian.
Korban dari peristiwa tersebut adalah Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), yang memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di barak. Saat itu, korban meninggalkan motor kesayangannya untuk pergi ke masjid Polres menunaikan ibadah salat. Namun, saat korban kembali, motor tersebut telah hilang.
Pencurian ini dilakukan oleh Bripda Firman, yang memanfaatkan kesempatan saat korban sedang beribadah. Korban sempat melihat pelaku membawa motor itu dan mengira hanya meminjamnya sebentar. Namun, Bripda Firman tidak kunjung kembali, sehingga korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Setelah enam hari pengejaran oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, Bripda Firman akhirnya berhasil diringkus pada Senin (5/1/2026). Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan memberitahu lokasi barang bukti yang dicurinya. Firman mengaku telah menjual sepeda motor jenis trail milik juniornya kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung.
Motor tersebut dilego dengan harga jauh di bawah nilai pasaran demi mendapatkan uang tunai secara instan. Harga jual yang diterima adalah sebesar Rp 9,5 juta. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki niat baik dan justru memperburuk situasi.
Ancaman Sanksi dan Proses Hukum
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, Bripda Firman dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023.
Selain hukuman penjara, sanksi administratif berupa pemecatan juga sudah di depan mata. Proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) akan segera digelar untuk memutuskan status kedinasan Bripda Firman di kepolisian.
Proses perkara pidana dan pelanggaran disiplin sedang diproses secara paralel untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak melakukan tindakan yang merusak nama baik institusi.
Reaksi dan Tanggapan
Bripda Alfreezy Angga Sembiring memilih untuk menempuh jalur hukum karena tidak ada itikat baik dari seniornya tersebut. Ia mengungkapkan rasa kecewa dan tidak percaya terhadap perilaku oknum polisi yang seharusnya menjadi contoh.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Bripda Firman. Ini merupakan tindakan yang tidak pantas dan merusak citra kepolisian,” ujar korban.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian masyarakat luas, terutama para pengguna media sosial yang meminta transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap agar kepolisian dapat memberikan sanksi yang tegas dan memberikan contoh nyata bahwa tindakan ilegal tidak akan diabaikan.
Kesimpulan
Peristiwa pencurian motor oleh Bripda Firman Efendi menunjukkan pentingnya menjaga etika dan disiplin di kalangan aparat kepolisian. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjaga integritas dan menjauhi tindakan yang merugikan orang lain maupun institusi.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












