Wajah Tertutup Saat Digelandang, Ini Identitas dan Jabatan Pegawai Pajak Jakut yang Ditangkap KPK

Penetapan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kantor Pajak Pemerintah Daerah (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidik dan penyidik yakin bahwa unsur peristiwa pidana korupsi telah terpenuhi, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Para tersangka tampak menutup wajah mereka saat memasuki mobil tahanan. Tanpa memberi komentar kepada media, mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, termasuk minimal dua alat bukti sah serta hasil penyitaan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Daftar Lima Tersangka

Berikut adalah daftar lima tersangka yang ditetapkan:

Kategori Pertama dari Pegawai Pajak:
– Dwi Budi (DWB), selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
– Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
– Askob Bahtiar (ASB), selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Kategori Kedua dari Pihak Swasta:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), selaku konsultan pajak
– Edy Yulianto (EY), selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026, dengan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang Bukti yang Disita

Sebelumnya, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga emas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 terkait dugaan suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut total nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026) tersebut mencapai Rp6,38 miliar. Budi merinci, barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp793 juta, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.

Pantauan Tribunnews.com, barang bukti tersebut dibawa oleh dua petugas KPK menggunakan goodie bag berwarna hitam dan satu kardus. Petugas mengenakan rompi, topi, masker, serta sarung tangan saat membawa dan menata barang bukti.

Di hadapan awak media, petugas KPK menata lebih dari 10 gepok uang pecahan rupiah dan tumpukan uang dolar Singapura yang dikeluarkan dari plastik bening dan disusun rapi di atas meja. Selain uang tunai, petugas juga memperlihatkan barang bukti berupa emas yang disimpan dalam kotak berwarna hijau tosca dan tas kecil hitam, serta sejumlah barang elektronik seperti laptop dan ponsel.

Penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan soal total nilai barang bukti yang melebihi uang fee yang diminta oleh petugas pajak tersebut. Diketahui, dalam perkara dengan PT WP, para pegawai pajak itu meminta uang fee sebesar Rp 4 miliar.

Asep mengatakan, saat pihaknya melakukan OTT, barang bukti berupa emas dan uang yang lain ternyata juga didapat sejumlah tersangka dari kasus serupa yang tak terendus. “Dalam hal ini ada logam mulia kemudian juga uang yang lain dari para tersangka (pada saat itu masih terduga ya pada saat diamankan), itu yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut memang itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama tapi dalam waktu yang lalu, jadi dari tempat lain,” ucapnya.

“Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,” sambungnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *