Menjelang Ramadhan 2026, Pentingnya Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa Berpuasa
Menjelang memasuki bulan Ramadhan 2026/1447 Hijriyah, umat Muslim diimbau untuk memperhatikan kewajiban-kewajiban terkait puasa. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pembayaran fidyah bagi mereka yang sebelumnya tidak bisa berpuasa. Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai tata cara membayar fidyah dan ketentuan-ketentuannya.
Kewajiban Mengganti Puasa
Bagi umat Muslim yang memiliki utang puasa, wajib untuk menggantinya. Ada dua pilihan yang dapat dilakukan, yaitu qadha atau membayar fidyah. Qadha adalah penggantian puasa di hari lain, sedangkan fidyah adalah pemberian bahan makanan kepada fakir miskin sebagai ganti puasa yang ditinggalkan.
Ada beberapa golongan yang tidak bisa berpuasa karena kondisi tertentu, seperti orang tua renta, orang yang sakit parah, ibu hamil, dan ibu menyusui. Mereka diwajibkan untuk mengqadha atau membayar fidyah. Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mengqadha atau tidak sanggup puasa hingga akhir hayat karena kondisi tubuh yang lemah, maka ia wajib membayar fidyah.
Fidyah sendiri merupakan bentuk ibadah yang melibatkan pemberian bahan makanan pokok atau makanan kepada fakir miskin. Tujuannya adalah untuk menggantikan kewajiban berpuasa yang ditinggalkan.
Perbedaan Pendapat Ulama
Perbedaan pendapat ulama terjadi dalam kasus ibu hamil dan menyusui. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mereka hanya perlu mengqadha puasa di hari lain. Sementara itu, Mazhab Abdullah bin Abbas menyatakan bahwa mereka cukup membayar fidyah saja. Adapun Mazhab Syafi’i menilai kembali kondisi ibu tersebut. Jika ibu tidak puasa karena kondisi dirinya yang lemah dan tak mampu, maka cukup qadha. Namun, jika tidak puasa karena khawatir terhadap anaknya, maka harus qadha dan fidyah.
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa qadha puasa yang digabung dengan puasa sunnah akan mendapatkan dua pahala sekaligus. Selain itu, puasa Daud juga memiliki manfaat kesehatan, seperti melancarkan aliran darah dan memberikan dampak positif terhadap kesehatan secara keseluruhan.
Niat Membayar Fidyah
Berikut adalah niat membayar fidyah puasa Ramadhan:
-
Niat bagi wanita hamil dan menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى
“Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala.” -
Niat bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْج ى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى
“Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala.” -
Baca niat cukup dalam hati
Menurut beberapa ulama, membaca niat membayar fidyah puasa tidak harus dilafalkan. Cukup dilakukan dalam hati karena Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
Aturan Bayar Fidyah
Berikut aturan dalam membayar fidyah:
-
Satu Mud
Besarnya fidyah adalah satu mud atau setara dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan. Mud adalah seukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan. Misalnya, memberikan segenggam beras, gandum, kurma, dan lainnya. Dalam ukuran zaman sekarang, kira-kira 0.675 Kg atau 0.688 liter. -
Dua Mud
Ada pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa fidyah bisa dibayar setengah mud atau 2 mud. Contohnya dengan memberikan menu makan siang dan malam pada satu orang yang membutuhkan. Jika diukur, berat makanan tersebut sekitar 1,5 kg dari makanan pokok.
Fatwa Lajnah Daimah menyebutkan bahwa jika dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan 1 orang miskin untuk setiap harinya sejumlah setengah sha dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya.
Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah
Surat Al Baqarah ayat 184 menjelaskan bahwa orang-orang yang boleh tidak berpuasa antara lain:
-
Orang Lansia
Orang lansia adalah mereka yang sudah uzur atau berusia tua renta. Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa meski termasuk dalam golongan yang boleh tidak puasa, orang lansia bisa mencoba puasa terlebih dahulu. Jika tidak sanggup, maka bisa diganti di hari lain atau membayar fidyah. -
Musaffir
Orang yang sedang dalam perjalanan. -
Orang yang Sakit
Orang yang sakit parah dan tidak mampu berpuasa. -
Wanita Sedang Haid
Wanita yang sedang menstruasi tidak boleh berpuasa. -
Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui memiliki pendapat berbeda terkait kewajiban qadha atau fidyah.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












