Penyelidikan Kasus Pengusiran dan Pengerusakan Rumah Nenek Elina
Setelah mengalami pengusiran dan pengerusakan rumahnya, Nenek Elina (80) dilaporkan kehilangan sejumlah dokumen penting yang disimpan di dalam rumah. Diantara dokumen tersebut adalah beberapa sertifikat hak milik (SHM) yang diperkirakan hilang setelah rumah dibongkar paksa oleh pihak tertentu.
Rumah Nenek Elina terletak di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada suatu hari, rumah tersebut ditutup dan kemudian dibongkar oleh Samuel dkk pada 6 Agustus 2025. Pintu masuk rumah ditutup dengan kayu dan besi hingga tidak bisa dimasuki siapa pun.
Samuel mengklaim bahwa rumah tersebut telah dibelinya sejak tahun 2014. Namun, Nenek Elina membantah pernah menjual aset tersebut. Ia berharap barang-barang dan surat berharga miliknya dapat kembali seperti semula.
“Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal,” ujar Nenek Elina usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (31/12/2025).
“Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” tambahnya.
Berikut adalah daftar dokumen penting milik Nenek Elina yang diduga raib:
- SHM Properti Nirwana Eksekutif: Atas nama Lusiana Sintawati.
- SHM Ruko Balongsari: Sebuah bangunan ruko di kawasan Balongsari, Surabaya, atas nama Lusiana Sintawati.
- Dua SHM Perumahan Balongsari: Dua sertifikat rumah di lokasi yang berbeda.
- SHM Lahan Tambak: Aset tanah tambak di Kabupaten Tulungagung atas nama Lusiana Sintawati.
- Dokumen Letter C & Mutasi Tanah: Dokumen asli atas nama Elisa Irawati.
Kronologi Lengkap: Dari Sengketa Hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Saat ini, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pengusiran dan pengerusakan rumah Nenek Elina.
Tiga orang tersangka masing-masing berinisial Samuel (SAK), Yasin (MY), dan Klowor (SY). Sementara dua orang lain baru diamankan pada Rabu (31/12/2025). Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
“Saat ini kita masih fokus mendalami tindak pidana 170 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).
Meskipun demikian, kepolisian membuka peluang untuk menelusuri dugaan tindak pidana lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik mafia tanah.
“Kita belum sampai ke sana. Nanti kita akan dalami juga terkait kepemilikan (tanah) dari Nenek Elina atau pun pihak lain yang merasa memiliki,” ungkap Jules.
Kronologi Pembongkaran Rumah
Kasus ini bermula pada tanggal 5 Agustus 2025, ketika rombongan Samuel mendatangi kediaman Elina. Dalam peristiwa itu, Yasin (MY) yang diduga merupakan oknum organisasi masyarakat disebut membantu Samuel mengusir paksa Nenek Elina dari rumahnya. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan Yasin mengangkat tubuh Nenek Elina bersama tiga orang lainnya. Video itu kemudian viral dan memicu perhatian publik.
Samuel (SAK) mengklaim telah membeli tanah dan bangunan itu sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak Nenek Elina. Elisa tidak menikah dan tidak memiliki anak angkat. Pada 2017, Elisa meninggal dunia dan meninggalkan enam orang ahli waris, termasuk Elina.
Selanjutnya pada 6 Agustus 2025, diduga rumah milik Nenek Elina dibongkar paksa. Merasa menjadi korban kekerasan dan pengusiran paksa, pihak Nenek Elina melaporkan Samuel dan rekan-rekannya ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.












