Kehidupan gelap Bripka Agus, pembunuh mahasiswi UMM, dari pelanggaran hingga ancaman hukuman mati

Kasus Kematian Faradila Amalia Najwa: Rekam Jejak Gelap Bripka Agus Sulaiman

Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, yang dikenal dengan nama FAN (21 tahun), telah mengungkap sisi gelap dari sosok Bripka Agus Sulaiman. Tersangka pembunuhan berencana ini ternyata memiliki rekam jejak panjang pelanggaran disiplin dan etik dalam karier kepolisian.

Jasad Faradila ditemukan oleh warga di dasar sungai kering di Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025). Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan lutut kaki tertekuk dan pakaian lengkap. Lokasi penemuan berada di sungai dengan kedalaman sekitar lima meter yang saat itu tidak dialiri air. Bukannya menemukan hasil panen, petani tersebut justru dikejutkan oleh tubuh perempuan tak bernyawa yang tergeletak di dasar sungai.

Dari dokumentasi kepolisian, korban masih mengenakan helm half face berwarna merah muda, jaket hitam, serta celana panjang. Pada bagian pusar korban terdapat tindik. Posisi tubuh menunjukkan adanya kejanggalan, dengan bagian kaki menempel pada beton dinding sungai sementara kepala condong ke tengah aliran sungai.

Hasil autopsi mengungkap adanya sejumlah lebam dan memar di tubuh korban, terutama di bagian leher. Luka-luka tersebut mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia. Polisi menduga kuat korban meninggal akibat cekikan. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa lebam di leher korban mengarah pada dugaan pembunuhan.

Bripka Agus Sulaiman, kakak ipar korban, ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga berkomplot dengan Suyitno, teman lamanya sejak kecil. Keduanya diduga bersama-sama menghabisi nyawa Faradila dan membuang jasad korban ke sungai kering tersebut. Bripka Agus ditangkap hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan. Sementara Suyitno sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya diringkus polisi pada Kamis (18/12/2025) malam.

Motif Kejahatan yang Menyedihkan

Motif kejahatan ini terbilang keji. Polisi mengungkap bahwa Bripka Agus dilatarbelakangi rasa sakit hati sekaligus keinginan menguasai harta korban. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan jejak pengambilan uang korban sebesar Rp10 juta oleh tersangka. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa motif tersebut diduga karena rasa sakit hati dan ingin menguasai harta korban.

Keterangan keluarga korban semakin memperkuat dugaan tersebut. Paman korban, Agus Airlangga, menuturkan bahwa Bripka Agus diduga telah lama berupaya menguasai harta keluarga besar korban. Ia menyebut perilaku tidak menyenangkan kerap dialami anggota keluarga sejak Bripka Agus menikah dengan Husna, kakak kedua korban, empat tahun lalu.

Catatan Hitam Karir Bripka Agus

Namun, kasus pembunuhan ini bukan satu-satunya catatan hitam dalam perjalanan karier Bripka Agus di kepolisian. Jauh sebelum tragedi ini terjadi, ia telah memiliki riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas di Polres Probolinggo.

Syamsudin, salah satu pihak yang mengetahui rekam jejak tersebut, mengungkap bahwa Bripka Agus pernah menjalani sidang kode etik karena pelanggaran SOP. Ia terlibat dalam penangkapan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor Polres Tabanan, Bali, meskipun tidak memiliki kewenangan. Akibatnya, pelaku tewas ditembak dan Bripka Agus dijatuhi sanksi kode etik.

Tak hanya itu, Bripka Agus juga pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil akibat insiden pembangkangan terhadap pimpinan. Peristiwa tersebut terjadi saat pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris. Bripka Agus ditegur karena dinilai tidak netral sebagai anggota Polri, mengingat istrinya sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ancaman Hukuman Mati dan Sanksi Etik

Dalam perkara pidana, Bripka Agus kini dijerat pasal berat. Penyidik Polda Jawa Timur menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Selain ancaman pidana, Bripka Agus juga menghadapi sanksi etik terberat dalam kariernya sebagai anggota Polri. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa tersangka terancam Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini sudah proses pemeriksaan kode etik yang termasuk pelanggaran berat dan ancamannya PTDH.

Proses Hukum yang Transparan

Kapolda bahkan menyatakan siap menandatangani keputusan pemecatan secara langsung apabila berkas perkara etik telah rampung. Ia juga memerintahkan jajarannya untuk membuka hasil penyelidikan internal ke publik sebagai bentuk transparansi. “Saya ingin menunjukkan bahwa Polda Jatim profesional dan tidak menutupi kesalahan anggotanya,” tegas Nanang.

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi institusi Polri sekaligus meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi muda dengan masa depan cerah, harus meregang nyawa secara tragis di tangan orang yang seharusnya menjadi pelindung keluarga. Kini, publik menanti proses hukum yang adil dan transparan. Perkara ini bukan hanya soal kejahatan individual, tetapi juga ujian bagi penegakan hukum dan integritas institusi negara dalam menindak anggotanya sendiri tanpa pandang bulu.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *