Dosen UNIMA Diduga Pelecehan, Bisa Dipenjara 12 Tahun

Kasus Kematian Mahasiswi UNIMA: Dugaan Pelecehan Seksual yang Menggemparkan

Kasus kematian Evia Maria Mangolo (21), seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) di Tondano, Sulawesi Utara, kini menjadi perhatian publik. Evia ditemukan meninggal dunia di kosnya pada 30 Desember 2025. Kejadian ini menimbulkan banyak tanda tanya, terutama terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen UNIMA berinisial DM.

Evia ditemukan dalam kondisi tidak sadar di depan pintu masuk kos oleh pemilik kost, YR. Setelah pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Namun, setelah jenazahnya diotopsi di RS Kandou Manado, keluarga menemukan luka memar di tubuh almarhumah. Hal ini memicu spekulasi bahwa korban mungkin mengalami perlakuan tidak menyenangkan sebelum meninggal.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah beredarnya surat tangan korban yang ditujukan kepada Dekan FIPP UNIMA. Surat itu berisi pengaduan tentang adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen UNIMA berinisial DM. Isi surat tersebut sangat rinci dan menjelaskan peristiwa yang dialami korban.

Advokat Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menilai kasus ini sebagai tindak pidana serius yang harus diusut tuntas. Ia menegaskan bahwa wafatnya korban tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Menurutnya, masih ada alat bukti seperti surat rinci, saksi, dan pemeriksaan ahli yang bisa digunakan untuk membuktikan dugaan pelaku.

Michael juga menyebut bahwa jika terduga pelaku menyangkal, ada langkah hukum yang dapat ditempuh, salah satunya melalui tes kebohongan. “Karena masih ada alat bukti lain yang bisa dijadikan dasar selain keterangan korban untuk membawa pelaku ke meja hijau,” ujarnya.

Menurut Michael, terduga pelaku bisa dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 huruf b atau c dari UU tersebut menetapkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku pelecehan seksual. Michael menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku (sebagai dosen) dan korban (sebagai mahasiswa) bisa menjadi dasar untuk menuntut pelaku sesuai ketentuan UU tersebut.

Peran Institusi dan Perlindungan Korban

Michael juga menyoroti pentingnya peran institusi pendidikan dalam menangani pengaduan peserta didik. Ia menyarankan agar universitas melakukan langkah korektif, termasuk memberikan perlindungan dan pemulihan serius bagi korban pelecehan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan psikiater, rohaniawan, dan orang tua guna memulihkan kondisi psikologis korban.

“Jangan terjebak dengan prosedur pemberian sanksi dari internal institusi kepada terlapor yang lambat dan berbelit-belit, tetapi menyelamatkan korban harusnya menjadi yang paling pertama,” ujarnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung pencegahan dan penindakan tindakan pidana kekerasan seksual. “Mari dukung UNIMA berbenah dan bertindak, serta berikan kepercayaan penuh kepada Polri untuk menegakan hukum secara profesional dan transparan. Dan jangan takut mengadukan tindakan pelecehan seksual agar bisa disentuh oleh hukum,” pungkasnya.

Kronologi Kematian Evia Maria Mangolo

Evia Maria Mangolo ditemukan meninggal dunia di sebuah indekost di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Selasa (30/12/2025). Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 Wita oleh pemilik kost, YR. YR mendapat informasi dari salah satu penghuni kost bahwa ada seorang penghuni yang ditemukan meninggal. YR segera menuju lokasi dan melihat Evia berada di depan pintu masuk kost dalam kondisi sudah meninggal.

YR kemudian menghubungi pihak kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut. Personel Polsek Tomohon Tengah bersama tim identifikasi Polres Tomohon langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke Mantiri, menyatakan pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jenazah Evia Maria Mangolo kemudian diotopsi di RS Kandou Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (31/12/2025).

Setelah kematian Evia, oknum dosen FIPP UNIMA berinisial DM menjadi sorotan publik terkait dugaan perlakuan tak menyenangkan terhadap korban. Dugaan perlakuan tersebut terungkap melalui surat yang dikirim ke Dekan FIPP UNIMA, dan kasus ini kini viral di media sosial.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *