Samuel Jadi Tersangka, Hotman Paris Ucap Terima Kasih ke Polda Jatim

Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina Widjajanti

Kasus pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) telah menarik perhatian publik. Peristiwa tersebut dilakukan oleh Samuel Ardi Kristanto (44), yang kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Klaim Samuel Mengenai Pembelian Tanah dan Bangunan

Samuel mengklaim bahwa ia telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati, kakak kandung dari Elina. Namun, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, meragukan transaksi jual beli tersebut. Menurutnya, akta jual beli terbit setelah terjadi pembongkaran paksa, yang membuat klaim Samuel menjadi tidak valid.

Proses Penetapan Tersangka

Setelah adanya pemeriksaan ahli, Polda Jatim resmi menetapkan Samuel sebagai tersangka. Selain itu, rekannya, Muhammad Yasin, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi pengerusakan rumah nenek Elina. Kini, Samuel sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Pengakuan dari Kuasa Hukum Elina

Wellem Mintarja menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Samuel atas dugaan pemalsuan dokumen. Menurutnya, surat Letter C yang dimiliki Samuel diduga palsu dan tidak disahkan oleh para ahli waris. Ia juga menilai bahwa proses perubahan nama di Letter C dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.

Perubahan Letter C

Sebelumnya, pihak Elina melakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Lontar untuk memastikan kepemilikan obyek tanah. Mereka mendapatkan keterangan bahwa obyek tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati. Tim kuasa hukum Elina kemudian menemukan kejanggalan lain, berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran.

Penangkapan Samuel

Samuel diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025). Saat tiba di Mapolda Jatim, ia mengenakan kaus hijau tua dan hanya tertunduk serta bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Samuel ditangkap dengan kondisi kedua pergelangan tangannya yang terborgol menggunakan kabel ties.

Peran Hotman Paris

Kasus ini turut menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Jawa Timur yang telah mengamankan Samuel. Hotman juga menyebut bahwa ia mendengar inspirasi rakyat yang membantu menangkap pelaku utama di balik perobohan rumah nenek Elina.

Langkah Hukum yang Diambil

Pihak Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Proses Penyidikan

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan,” ujar Widi.

Tindakan Lanjutan

Apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut Samuel dan Yasin diduga melanggar tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP, maka Polda Jatim akan melakukan penahanan. “Setelah pemeriksaan nanti kata sesuai dengan KUHP ya akan melakukan penahanan,” tegasnya.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *