Penangkapan Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Hulu Sungai Utara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan. Selain Albertinus, dua anak buahnya juga turut menjadi tersangka, yaitu Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (18/12). Setelah pemeriksaan intensif dalam tahap penyelidikan, KPK menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya menangkap sebanyak 21 orang. Enam di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Albertinus dan Asis, para pihak yang dibawa ke Jakarta adalah Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman; Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi; serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya. Dalam jumpa pers penetapan tersangka, hanya Albertinus dan Asis yang ditampilkan di hadapan awak media dan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

Sementara itu, Tri Taruna yang merupakan Kasi Datun HSU masih dalam pencarian oleh lembaga antirasuah. Asep meminta Tri Taruna agar kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Asep.
Adapun terhadap Albertinus dan Asis dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Konstruksi Kasus
Asep menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Pihak yang menjadi perantara adalah Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi, serta pihak lainnya.
Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Permintaan tersebut disertai ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Dalam kurun November-Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui perantara Tri Taruna, Albertinus diduga menerima dari Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta. Sementara itu, melalui perantara Asis, Albertinus diduga menerima dari Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta.
Asep menyebut, bahwa selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.
Selain itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta, dengan rincian: Transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta; dan dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta.
Dugaan Penerimaan Dana oleh Asis dan Tri Taruna
Asis Budianto, sebagai perantara APN, dalam periode Februari-Desember 2025 diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta. Sementara itu, selain menjadi perantara APN, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar.
Rincian penerimaan uang oleh Tri Taruna yakni pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 930 juta, dan pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta.
Dalam operasi senyap ini, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 318 juta dari rumah Albertinus sebagai barang bukti. Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta.
Akibat perbuatannya, Albertinus dan kawan-kawannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Belum ada komentar dari para tersangka terkait kasus yang menjeratnya.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












