Kondisi Kepemilikan Buku Nikah atau Akta Perkawinan di Kalimantan Timur
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa masih banyak penduduk berstatus kawin di Kalimantan Timur yang belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Hal ini menjadi isu penting dalam administrasi kependudukan, terutama di daerah-daerah dengan akses layanan yang terbatas.
Kabupaten Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, dan Kutai Barat mencatat persentase tertinggi penduduk berstatus kawin yang tidak memiliki dokumen resmi pernikahan. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kepatuhan administratif, tetapi juga berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Persyaratan Administrasi Perkawinan di Indonesia
Dalam sistem administrasi Indonesia, pernikahan yang sah harus dicatat secara resmi. Bagi pasangan Muslim, pencatatan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), yang kemudian menerbitkan buku nikah. Buku nikah merupakan petikan dari Akta Nikah dalam bentuk buku dan menjadi bukti resmi sahnya pernikahan menurut hukum negara.
Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, pencatatan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), yang menerbitkan Akta Perkawinan. Akta ini memiliki fungsi serupa sebagai bukti hukum pernikahan dan menjadi dokumen penting dalam berbagai urusan administrasi negara.
Tanpa salah satu dari dua dokumen tersebut, status perkawinan seseorang tidak tercatat secara resmi, meskipun secara adat atau agama telah menikah.
Gambaran Umum Kondisi di Kalimantan Timur
Secara agregat, Kalimantan Timur menunjukkan tingkat kepemilikan buku nikah atau akta perkawinan yang relatif tinggi. BPS mencatat, pada 2025 sebanyak 95,98 persen penduduk berstatus kawin telah memiliki dokumen pernikahan resmi. Namun, masih terdapat 3,84 persen penduduk kawin yang tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan.
Angka tersebut tampak kecil secara persentase, tetapi jika dikonversi ke jumlah penduduk, menunjukkan ribuan warga yang berpotensi menghadapi hambatan administratif dalam kehidupan sehari-hari.
Daerah dengan Persentase Tertinggi Tidak Memiliki Buku/Akta Nikah
Jika diurutkan berdasarkan persentase penduduk berstatus kawin yang tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, terdapat tujuh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur dengan angka tertinggi pada 2025:
-
Mahakam Ulu
Kabupaten Mahakam Ulu berada di posisi teratas dengan 10,41 persen penduduk berstatus kawin tidak memiliki dokumen. Kondisi geografis yang sulit dijangkau serta keterbatasan layanan administrasi di wilayah pedalaman diduga menjadi salah satu faktor penyebab. -
Penajam Paser Utara
Di posisi kedua terdapat Kabupaten Penajam Paser Utara dengan persentase 8,56 persen. Kabupaten yang menjadi bagian dari wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini masih menghadapi tantangan pencatatan sipil, terutama bagi penduduk lama yang menikah sebelum sistem administrasi kependudukan semakin tertata. -
Kutai Barat
Kabupaten Kutai Barat menempati urutan berikutnya dengan 7,56 persen penduduk kawin tanpa dokumen pernikahan resmi. Wilayah yang luas dan tersebar ini memiliki karakteristik masyarakat adat yang masih cukup kuat, sehingga pencatatan pernikahan secara negara belum sepenuhnya menjadi prioritas bagi sebagian warga. -
Kutai Timur
Selanjutnya adalah Kabupaten Kutai Timur dengan 4,91 persen. Meski angka ini lebih rendah dibanding tiga daerah sebelumnya, persentase tersebut tetap menunjukkan adanya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan pencatatan pernikahan secara optimal. -
Paser
Kabupaten Paser berada di urutan kelima dengan 4,54 persen penduduk kawin tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Angka ini sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata provinsi. -
Kutai Kartanegara
Di posisi keenam terdapat Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 4,36 persen. Sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk terbesar di Kaltim, persentase ini memiliki dampak signifikan secara absolut. -
Berau
Kabupaten Berau melengkapi tujuh besar dengan persentase 3,67 persen. Meski termasuk lebih rendah, tetap terdapat warga yang belum tercatat pernikahannya secara resmi.
Kota-Kota dengan Tingkat Kepemilikan Tinggi
Berbeda dengan wilayah kabupaten, kota-kota di Kalimantan Timur menunjukkan tingkat kepemilikan buku nikah atau akta perkawinan yang jauh lebih baik. Kota Balikpapan mencatat hanya 2,10 persen penduduk kawin tanpa dokumen pernikahan. Kota Samarinda berada di angka 2,50 persen, sementara Kota Bontang mencatat 2,23 persen.
Tingginya akses layanan administrasi, tingkat pendidikan, serta kesadaran hukum di wilayah perkotaan menjadi faktor utama rendahnya angka penduduk kawin tanpa dokumen resmi.
Dampak Tidak Memiliki Buku atau Akta Nikah
Ketiadaan buku nikah atau akta perkawinan bukan sekadar persoalan dokumen. Dampaknya bisa dirasakan dalam berbagai aspek kehidupan. Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat dapat mengalami kendala administrasi saat mengurus akta kelahiran. Selain itu, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pengurusan warisan dan hak-hak hukum lainnya juga dapat terhambat.
Dalam konteks pembangunan daerah, data pernikahan yang tidak tercatat juga menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data yang akurat.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












