Cara Ekstrem Penambang Hilangkan Jejak, Kubur Ekskavator 6 Meter

Penemuan Alat Berat Ilegal yang Dikubur dalam Tanah

Satgas PKH Korwil Bangka Belitung berhasil menemukan sejumlah alat berat ilegal yang disembunyikan di berbagai titik di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Ekskavator dan bulldozer yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal ini dikubur hingga kedalaman 6 meter dalam tanah. Meski demikian, Satgas PKH mampu mengungkap siasat para penambang ilegal menggunakan alat deteksi.

Penertiban ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang dimulai sejak awal November 2025. Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengamankan 64 unit alat berat ilegal, terdiri dari 62 ekskavator dan 2 bulldozer dari berbagai titik persembunyian di Kabupaten Bateng. Dari hasil temuan terbaru Senin (24/11/2025), diamankan 25 unit alat berat jenis ekskavator dari lima lokasi persembunyian di Kecamatan Lubuk Besar.

Komandan Korwil Babel, Kolonel Amrul Huda, menjelaskan bahwa cara-cara ekstrem seperti menyembunyikan ekskavator di kebun warga, semak belukar, hutan, bahkan dikubur sedalam 6 meter, menunjukkan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun administratif.

Alat berat yang ditemukan diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal baik di dalam kawasan hutan lindung maupun di lokasi tambang tanpa izin. Menurut undang-undang, setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lain ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Jika alat berat tersebut digunakan untuk menambang, mengubah tutupan lahan, atau mengambil mineral, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pidana kehutanan, Pidana pertambangan, dan Pidana lingkungan hidup.

Operasi Berbasis Teknologi

Operasi penertiban ini dilakukan dengan bantuan teknologi seperti GPS Tracker, Drone, Direction Finder, dan Metal Detector. Kerja intelijen yang disiapkan jauh sebelum penertiban memastikan tidak ada alat yang bisa bersembunyi dari Satgas, bahkan ekskavator yang dikubur dalam tanah tetap dapat ditemukan.

Masyarakat yang selama ini merasa terzalimi oleh aktivitas penambangan ilegal mulai menjadi bagian aktif dalam upaya penertiban. Banyak juga temuan persembunyian yang dilaporkan oleh masyarakat yang terpanggil hatinya untuk membantu.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah sampai titik kritis. Kerusakan ekologis yang sangat serius termasuk erosi ekstrem, kerusakan struktur tanah, sedimentasi sungai, dan pencemaran air baku. Selain itu, migrasi buaya akibat rusaknya ekosistem rawa dan sungai, serta tata ruang dan tata wilayah yang rusak akibat bukaan tambang, menjadi ancaman serius.

Penyembunyian Alat Berat di Kebun Warga

Siasat pemilik alat berat di Bangka Tengah terbongkar. Satgas PKH menyita belasan alat berat yang diduga dipakai untuk menambang secara ilegal. Terbaru, Satgas PKH kembali mengamankan 7 unit ekskavator di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Ketujuh unit ekskavator diduga disembunyikan dengan cara dibungkus plastik hitam tebal dan diletakkan di dalam kebun. Nomor identitas dan tanda pabrik yang sengaja dihilangkan oleh diduga pemilik alat berat. Lokasi persembunyiannya berada sekitar 2,5 kilometer dari lokasi pengamanan 9 alat berat pada hari Jumat sebelumnya.

Dari hasil penelusuran Satgas PKH Korwil Babel, alat berat tersebut diduga milik warga berinisial H alias ATH warga Perlang dan berdomisili di Jakarta. Satgas PKH telah mengumumkan secara resmi, temuan ini dan mempersilakan siapa pun yang mengaku sebagai pemilik untuk hadir dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

Pengajakan Masyarakat untuk Tidak Rambah Kawasan Hutan

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengajak masyarakat tidak lagi melakukan perambahan di area kawasan hutan secara ilegal. Hal itu disampaikan Algafry usai Tim Satgas PKH melakukan penertiban lokasi pertambangan ilegal di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah yang masuk dalam kawasan hutan.

“Yang namanya kawasan terlarang itu ya di larang. Baik itu hutan produksi, hutan lindung, konservasi, sungai, artinya di situ kita upayakan untuk tidak dilakukan penambangan atau melakukan hal-hal yang merusak,” ujar Algafry, Kamis (20/11/2025).

Penertiban Tambang Ilegal dengan Helikopter Super Puma

Satgas PKH Halilintar turun langsung ke Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025) pagi. Tim melakukan penertiban di kawasan hutan Desa Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah. Satu unit helikopter Super Puma dikabarkan dikerahkan untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah.

Helikopter Super Puma adalah helikopter utilitas bermotor ganda kelas menengah yang dikembangkan oleh Aérospatiale (sekarang Airbus Helicopters). Di media sosial, video kehadiran heli ini saat penertiban jadi sorotan.

Pada video yang beredar, tampak helikopter berwarna hijau hitam itu mendarat di area pasir putih yang disebut-sebut kawasan tambang ilegal. Pada bagian lain, terlihat beberapa alat berat berupa Excavator terpakir di lokasi yang sama.

Kabar penertiban ini kemudian dikonfirmasi Kasatgas PKH Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang. Penyergapan ini dilaporkan berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp12,9 triliun. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan alat berat, operator alat berat, dan terduga pemilik alat berat tersebut juga ikut diamankan.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *