Kasus Kematian Dosen Untag Semarang: Hubungan Terlarang dan Pelanggaran Etik
Kasus kematian dosen Untag Semarang, DLL, yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar hotel di Semarang pada 17 November 2025 menimbulkan banyak pertanyaan. AKBP Basuki, seorang polisi berpangkat AKBP, ditemukan berada di dalam kamar tersebut bersama korban. Meskipun pihak kepolisian menduga kematian DLL akibat sakit, beberapa fakta di lokasi kejadian dan hubungan antara AKBP Basuki dengan DLL menimbulkan keraguan.
Fakta-Fakta Penting di Lokasi Kejadian
DLL ditemukan dalam kondisi memperihatinkan di kamar 210 hotel. Saat jasad ditemukan, AKBP Basuki berada di dalam kamar bersama korban. Kondisi tubuh DLL disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim. Selain itu, saat ditemukan, DLL dalam posisi terlentang tanpa busana. Hal ini membuat sejumlah pihak mencurigai adanya kejadian tidak wajar.
Dari pihak kampus, mahasiswa DLL mengaku bahwa dosen mereka pernah menyebutkan sosok polisi berpangkat AKBP. Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, mengatakan bahwa DLL pernah bercerita bahwa dirinya mengenal seorang polisi yang menjabat sebagai Kasubdit Pengendalian Massa. Jansen menduga keduanya memiliki kedekatan khusus. Ia menilai kematian DLL janggal karena kehadiran anggota polisi tersebut di kamar hotel, terlebih bukan bagian dari aparat yang menangani pidana.
Pengakuan tentang Hubungan Asmara
Setelah sempat mengaku tak memiliki hubungan asmara, fakta AKBP Basuki dan DLL terungkap. Pengakuan AKBP Basuki berbeda jauh dengan apa yang diungkapkan penyidik. “Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah.” Pengakuan ini dibuktikan dari keterangan AKBP Basuki saat dilakukan penyelidikan oleh Propam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa hubungan asmara antara AKBP Basuki dan DLL sudah dijalani sejak tahun 2020. Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki. Untuk membuktikan keterangan itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
Penahanan AKBP Basuki
AKBP Basuki kini terbukti melanggar kode etik. Hal ini lantaran ia dan DLL tinggal serumah padahal keduanya bukan pasangan suami istri. Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. “Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” ujar Artanto.
Selama menjalin hubungan asmara, AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban. Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban. “Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini,” jelasnya.
Perbedaan Versi dari AKBP Basuki
Sebelumnya, AKBP Basuki justru menyampaikan versi berbeda. Ia membantah memiliki hubungan asmara dengan D dan mengaku hanya mengenalnya karena rasa simpati setelah orang tua D meninggal. Ia bahkan mengklaim membantu biaya wisuda doktor D. Selain itu, AKBP Basuki menyebut kondisi kesehatan D menurun sejak sehari sebelum kematian. Menurutnya, D muntah-muntah pada Minggu sore dan sempat ia antar ke rumah sakit untuk pemeriksaan.
“Terakhir saya lihat dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujarnya. Ia mengaku terkejut saat mendapati D sudah tergeletak tanpa busana keesokan paginya, mengklaim hal itu bisa terjadi akibat reaksi tubuh sebelum meninggal.
Dugaan Awal Kematian DLL
Dari penyelidikan awal, polisi menduga DLL meninggal akibat sakit. Hal itu dibenarkan Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir, yang menyebut D diduga tewas akibat sakit. Dugaan tersebut muncul lantaran korban sempat berobat ke Rumah Sakit (RS) Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum tewas. Nasoir menyebut, berdasarkan rekam medis milik DLL, tensi darah korban mencapai 190 milimeter air raksa dan gula darah 600 miligram per desiliter (mg/dl).
“Jadi diduga korban meninggal dunia karena sakit. Tim Inafis Polrestabes Semarang juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” ujarnya.
Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi yang Diberikan
Meski polisi menduga kematian D karena sakit, sejumlah fakta di lokasi kejadian dinilai tidak sesuai dengan dugaan tersebut. AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik, kini ia ditahan selama 20 hari terkait kematian DLL, dosen Untag Semarang, tinggal seatap tanpa ikatan perkawinan.
Penahanan AKBP B oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.












