Profil dan Karier Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Profil dan Jejak Karier Ira Puspadewi

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP pada periode 2019–2022.

Dalam persidangan, Ira menangis dan mengklaim adanya framing jahat serta kriminalisasi dalam proses hukum. Namun, KPK menegaskan bahwa kasus ini didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur sah. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kepada Ira, dengan denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tiga bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara. Saat ini, Ira harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Profil Lengkap Ira Puspadewi

Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur. Ia pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, dan meraih gelar Insinyur pada tahun 1990. Selanjutnya, ia melanjutkan studi S2 di Asian Institut of Management, Filipina, dan meraih gelar Master Development Management (MDM). Pada tahun 2011, Ira melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.

Ira pernah menjabat sejumlah posisi strategis di berbagai perusahaan, termasuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Sarinah (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan GAP Inc. Dari akun LinkedIn-nya, Ira pernah menjadi Chief Executive Officer (CEO) PT ASDP Indonesia Ferry pada 2017–2024. Pada 2016–2017, ia menjadi Director, Retail, Network and HR PT Pos Indonesia (Persero). Ira juga pernah menjadi CEO PT Sarinah pada 2014–2016.

Perjalanan Karier Ira Puspadewi

Sebelum berkarier di Indonesia, Ira bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP Inc dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006. Ia bekerja di perusahaan Amerika selama lebih dari 17 tahun.

Pada 2014, Ira bertemu Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, dalam sebuah acara di China. Dahlan Iskan mengajak Ira pulang dan membangun Tanah Air. Meski awalnya ragu, akhirnya Ira setuju dengan alasan pengabdian kepada negara.

Setelah menjalani serangkaian tes, Ira ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada 2014 untuk menggantikan Mira Amahorseya. Dua tahun kemudian, Ira diangkat menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada tahun 2016. Kariernya kian moncer, Ira dipercaya memimpin PT ASDP Indonesia Ferry mulai Desember 2017 hingga November 2024.

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Ira Puspadewi tersandung kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. Ia diperiksa KPK bersama tersangka lainnya pada Februari 2025 lalu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka: Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (saat itu); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Keempat tersangka sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugatan praperadilan mereka ditolak. Penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024.

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP mencapai Rp 1,27 triliun. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (saat itu), menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. Salah satu isu adalah kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara yang tidak baru dan tidak sesuai spesifikasi. Ada 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kini, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Selain pidana penjara, Ira dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta. Hakim turut menyampaikan hal memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ira. Hal memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ira juga dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang sebagai direksi BUMN serta merugikan PT ASDP lantaran terlilit utang akibat tindak pidana yang dilakukan.

“Keadaan meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan etikat baik dalam prosedur dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry,” kata hakim anggota. Sementara hal meringankan lainnya yakni para terdakwa bisa memberikan legacy kepada PT ASDP Indonesia Ferry, tak menerima uang, dan memiliki tanggungan keluarga.


Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *