AKBP Basuki Terlibat Skandal Cinta, Alumni Untag Minta Pemecatan Segera

Desakan Pemecatan AKBP Basuki karena Hubungan Asmara dengan Mantan Dosen Untag Semarang

Kasubdit Dalmas Polda Jateng, AKBP Basuki, ditahan selama 20 hari oleh Bidpropam Polda Jateng karena dianggap melanggar kode etik kepolisian terkait hubungan asmara dengan mantan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35). Peristiwa ini memicu desakan dari alumni Untag untuk segera memecat AKBP Basuki demi menjaga marwah institusi Polri.

Alumni Untag Mendesak Pemecatan

Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, menilai tindakan AKBP Basuki sebagai pelanggaran berat yang merusak citra Polri. Ia menegaskan bahwa pemecatan adalah langkah yang wajib dilakukan agar Polri tetap dihormati sebagai penegak hukum.

“AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum. Ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri serius menegakkan disiplin etik terhadap anggotanya,” ujar Jansen dalam pernyataannya.

Meski mengkritik kejanggalan dalam kasus kematian korban, Jansen menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Ia berharap kepolisian menuntaskan kasus ini secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Hubungan Asmara dan Pelanggaran Etik

AKBP Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan DLL (35), mantan dosen Untag Semarang. Pengakuan ini disampaikan di hadapan penyidik Bidpropam Polda Jateng. “Iya, mereka ada hubungan itu dan mereka tinggal satu rumah,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Atas pelanggaran ini, Basuki dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Pelanggaran berat yang dilakukannya adalah menjalin hubungan dengan wanita lain padahal sudah berkeluarga, dan tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan sah.

“Perbuatan AKBP Basuki merupakan pelanggaran kode etik berat karena menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” imbuh Kombes Artanto.

Hubungan asmara tersebut disebut sudah berjalan sejak 2020. Saat peristiwa kematian korban, Basuki berada satu kamar dengan korban, sehingga menjadi saksi kunci dalam penyelidikan pidana dan kode etik.

Sidang Kode Etik dan Penyidikan Pidana

AKBP Basuki akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri sebelum masa penahanannya berakhir. “Karena ini pelanggaran etik, sanksi terberat adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat),” jelas Kombes Artanto.

Selain proses kode etik, Polda Jateng masih menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kasus ini. Polisi mengumpulkan bukti dari handphone, laptop korban, dan meminta keterangan saksi termasuk petugas hotel. Hasil autopsi juga akan menjadi bahan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Harta AKBP Basuki dan Biaya Kuliah S3 Levi

Di sisi lain, AKBP Basuki hanya memiliki harta sebesar Rp94 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periode 2024. Dirinya hanya memiliki satu kendaraan berupa sepeda motor senilai Rp14 juta serta aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp80 juta.

Dengan harta yang dimilikinya itu, dirasa tidak mungkin AKBP Basuki mampu untuk membiayai kuliah S3 Levi. Adapun Levi merupakan lulusan program doktoral di Fakultas Ilmu Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip).

Biaya S3 di FH Undip mencapai Rp10 juta ke atas per semesternya. Jika Levi mengambil kelas by course, total biaya yang harus ditanggung AKBP Basuki hingga studi perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, itu rampung diperkirakan mencapai Rp119,5 juta. Sedangkan untuk kelas by research, biaya yang dibayarkan AKBP Basuki bisa mencapai Rp164,5 juta.

Hasil Autopsi: Jantung Robek

Di sisi lain, hasil autopsi telah diungkap oleh keluarga di mana di tubuh Levi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Namun, korban disebut sempat melakukan aktivitas berat sehingga mengakibatkan jantungnya pecah dan berujung tewas.

Kerabat korban, Tiwi, berharap polisi bisa mengusut tuntas aktivitas semacam apa yang dilakukan Levi sehingga bisa membuatnya meninggal dunia. “Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujarnya.

Tiwi menyebut, polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan polisi berpangkat AKBP yang berada di lokasi kejadian bersama korban. Ia juga mendapatkan informasi, polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *