Ibu Rumah Tangga di Bangka Selatan Terkejut Rumah Dirusak Maling, Celengan Anak Hilang

Kasus Pencurian di Bangka Selatan: Seorang Pria Ditangkap Setelah Mencuri Rumah Warga

Sebuah malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat bersama keluarga justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Hartina (33), seorang ibu rumah tangga asal Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat kembali ke rumah setelah menginap di kediaman orang tuanya, ia menemukan tempat tinggalnya diacak-acak oleh pencuri.

Celengan kecil milik anaknya ikut dibobol, beras dan tabung gas juga hilang. Kejadian ini terjadi pada Kamis (4/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Simpang Baru, Desa Rindik. Pelaku diketahui bernama Riki Y (30), warga Desa Kepoh, dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan beberapa hari kemudian.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya di sekitar Jalan Simpang Kepoh. Petugas Buru Sergap (Buser) dan Polsek Toboali melakukan penangkapan tanpa perlawanan di lokasi.

Kronologi Kejadian

Menurut Bagas, kronologi kejadian bermula pada Rabu (3/11/2025) malam. Saat itu, Hartina dan anaknya meninggalkan rumah untuk menginap di kediaman orang tuanya yang tidak jauh dari rumah mereka. Sekitar pukul 22.00 WIB, sang anak sempat pulang untuk mengambil lauk di dapur. Pada saat itu, kondisi rumah masih terlihat aman.

Namun keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, saat mereka kembali, Hartina dikejutkan dengan pemandangan yang tak biasa. Tirai kamarnya terurai, jendela tampak terbuka lebar seperti dicongkel. Tas yang tergantung di pintu kamar pun dalam keadaan terbuka, dan satu unit ponsel Oppo A1K yang biasa digunakan sudah raib.

Tidak hanya itu, celengan anaknya yang berisi uang Rp500 ribu, satu tabung gas tiga kilogram, dan beras lima kilogram juga hilang. Dinding dapur yang sebelumnya tertutup terpal kini terlihat robek besar, diduga menjadi jalan masuk pelaku.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,34 juta dan segera melapor ke Polres Bangka Selatan. Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Toboali segera bergerak. Berkat informasi masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di kawasan Jalan Simpang Kepoh. Menurut pengakuannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari hasil pengembangan, ponsel curian dikubur di dalam tanah di hutan dekat Desa Rindik. Langkah ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti hasil curian.

Selain ponsel, petugas juga menyita satu tabung gas tiga kilogram sebagai barang bukti. Sementara uang tunai dan beras hasil curian belum ditemukan. Dari pengakuannya, pelaku bahkan menyuruh seorang rekannya untuk menjual tabung gas tersebut kepada seseorang.

Motif dan Ancaman Hukuman

Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah tujuh tahun pidana penjara.

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Toboali. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk korban dan warga sekitar. Selain memeriksa pelaku, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan berkas perkara.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *