Kasus Perdagangan Anak: Tersangka NH yang Ternyata Jadi Perantara Ilegal
Nadia Hutri alias NH (29) adalah salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani (4). Balita tersebut sebelumnya dilaporkan hilang diculik di Kota Makassar, Minggu (2/11/2025), dan ternyata dijual hingga ke Jambi. NH, yang merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, di balik profesi itu, NH rupanya berprofesi sebagai perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook.
NH ditangkap di kediamannya di Desa Kepuh, Kelurahan Nguter, oleh tim gabungan kepolisian pada Kamis (6/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan yang berlangsung dini hari tersebut sempat menghebohkan warga sekitar. Lantaran selama ini NH dikenal sebagai sosok yang tidak pernah memiliki masalah. Ketua RT setempat, Sukino Harsomartono (74), mengaku terkejut saat mengetahui warganya diamankan polisi dalam kasus penculikan anak.
Sukino mengatakan, selama ini NH dikenal sebagai sosok pendiam dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. “NH di sini sebenarnya tidak pernah berbuat aneh. Tapi karena jarang bersosialisasi, kami juga tidak tahu kehidupan pribadinya seperti apa,” ujar Sukino. Ia menambahkan, NH sudah tinggal di wilayahnya sekitar satu tahun bersama keluarga dan anaknya. Ketika pertama kali datang, NH mengaku berasal dari kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pantauan Tribun Solo, rumah berwarna kuning milik tersangka tampak sudah kosong. Seperti diberitakan sebelumnya, NH ditangkap atas permintaan bantuan Polrestabes Makassar oleh Polres Sukoharjo. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam kasus penculikan Bilqis. Di mana setelah korban diculik oleh pelaku utama, NH diduga menerima dan mengirim korban ke wilayah Jambi.
“Dari hasil interogasi, tersangka Nadia Hutri mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook dan aplikasi perpesanan,” ungkap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). NH tak hanya sekali melakukan aksi sindikat perdagangan anak. Dalam kasus ini, NH meraup keuntungan sebesar Rp15 juta dari pembeli ketiga.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa Bilqis telah dijual sebanyak tiga kali dengan harga berbeda. NH pertama kali mendapatkan korban dari transaksi jual beli oleh wanita bernama Sri Yuliana alias SY (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan harga kesepakatan Rp3 juta. NH pun membawa sang balita ke wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di sana, NH kemudian menjual BQ kembali kepada pasangan kekasih berinisial Meriana alias MA (42) dan Adefrianto Syahputra alias AS (36) di Kabupaten Merangin, Jambi. NH mendapatkan untung sebesar Rp15 juta.

Devi mengungkap, MA dan AS memang kerap berhubungan dengan orang-orang di SAD. Alasannya, para korban hendak diadopsi. “Mereka sering berhubungan, tapi juga sering berhubungan dengan orang lain. Yang di Jambi juga dia menyerahkan anak itu. Sementara yang ini untuk diadopsi.” “Dugaan lainnya masih kita dalami kalau misalkan ada transaksi lainnya,” ujarnya. Devi juga bilang, selama beroperasi, kelompok ini kerap mengincar anak yang masih berstatus di bawah lima tahun.
“Jadi kalau kita interogasi dengan pihak yang bersangkutan, diutamakan yang masih di bawah umur lima tahun.” “Makanya, mungkin hati-hati untuk semua warga masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap anaknya,” ungkap dia. Perwira polisi berpangkat dua bunga melati tersebut juga menjelaskan bahwa agar bisa meloloskan Bilqis di bandara, pelaku NH memesan tiket pesawat melalui online. “Jadi si pelaku (NH) ini membeli tiket lewat aplikasi.” “Karena dia (Bilqis) masih di bawah umur, dia (NH) langsung masukkan saja di atas karena kan tidak perlu pakai identitas,” kata Devi.
Diberitakan sebelumnya, Bilqis Ramdhani bocah berusia empat tahun dinyatakan hilang saat tengah bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).












