Pemilik PT PML Dituduh Korupsi dengan Jeep Rubicon

Penyelidikan Kasus Suap yang Melibatkan Pejabat dan Perusahaan

Dalam sebuah sidang pengadilan, dua terdakwa yaitu Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan asistennya Aditya Simaputra, didakwa melakukan tindakan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Salah satu bentuk dari tindakan suap ini adalah pemberian mobil mewah jenis Jeep Rubicon.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa, 11 November 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dalam sidang tersebut.

Awal Pertemuan dan Rencana Kerja Sama

Pertemuan antara Djunaidi dan Dicky terjadi pada 23 Juli 2025 di Resto Senayan Golf, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Djunaidi menyampaikan rencana kerja sama penanaman tebu. Dicky menawarkan lahan seluas 5.000 hektare dan meminta agar Djunaidi mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya dengan mobil tipe Jeep atau SUV lainnya.

Djunaidi setuju dengan permintaan tersebut dan meminta Dicky berkoordinasi dengan Aditya mengenai pengadaan mobil baru. Ia juga memerintahkan Aditya mencari mobil yang sesuai untuk diberikan kepada Dicky.

Pemesanan Mobil dan Pembayaran

Dicky kemudian menyampaikan keinginan untuk mendapatkan mobil Jeep Rubicon. Aditya menyampaikan permintaan itu kepada Djunaidi, dan bos PT PML tersebut menyetujuinya. Aditya lalu memberi tahu Dicky bahwa ia bisa mencari mobil tersebut sendiri, dan Djunaidi akan membayarnya.

Pada 27 Juli 2025, Dicky menghubungi Aditya untuk memberi tahu bahwa ia telah membeli mobil Jeep Rubicon di showroom Jeep Bandung seharga Rp2,38 miliar dan telah membayar uang muka sebesar Rp 50 juta. Aditya kemudian melaporkan hal itu kepada Djunaidi.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 1 Agustus 2025, Dicky kembali menghubungi Aditya. Ia mengatakan mobil Rubicon itu akan tiba di showroom esok harinya dan meminta agar pelunasan segera dilakukan.

Proses Pembayaran dan Penyerahan Uang

Djunaidi memerintahkan Aditya menyiapkan uang dalam bentuk dolar Singapura. Ia juga meminta Aditya menghitung nilai tukar mata uang pada hari itu. Aditya lalu menanyakan kurs kepada Ong Lina, Manajer Keuangan Sungai Budi Group. Dari hasil perhitungan, total pembayaran setara dengan Sin$188.390 atau sekitar Rp 2,38 miliar dengan kurs Rp 12.660 per dolar Singapura.

Djunaidi membulatkan jumlah itu menjadi Sin$189 ribu dan memerintahkan Aditya mengambil uang tersebut di rumahnya. “Aditya kemudian mengambil uang sebesar Sin$189 ribu yang dibungkus koran bekas dan dimasukkan ke dalam goodie bag,” ujar jaksa. Uang itu diserahkan kepada Dicky di kantornya di Wisma Perhutani, Jakarta.

Pengembalian Mobil Lama dan Penyimpanan

Setelah menerima uang tersebut, Dicky meminta Aditya mengambil mobil Mitsubishi Pajero miliknya dengan nomor polisi D 1686 AKG di rumah dinasnya di Wisma Perhutani pada 8 Agustus 2025. Setelah mengambil kendaraan itu, Aditya melapor kepada Djunaidi, yang kemudian memerintahkan agar mobil tersebut disimpan di rumah Aditya.

Tujuan Suap dan Dakwaan

Jaksa KPK menyebut, pemberian uang sebesar Sin$10 ribu oleh Djunaidi serta Sin$189 ribu oleh Djunaidi dan Aditya bertujuan mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *