Berita  

Kisah Harvey Moeis, Sang Suami Sandra Dewi yang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

"Kisah Harvey Moeis, Pria yang Menjalin Cinta dengan Sandra Dewi, Terjerat Hukuman Penjara 6,5 Tahun"

dailybandung.com – Jakarta, Nama Harvey Moeis, suami dari aktris ternama Indonesia, Sandra Dewi, kini tengah menjadi perbincangan publik karena terlibat dalam kasus korupsi yang menimpa timah. Aksinya tersebut dilaporkan telah merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Dalam kasus yang menjeratnya, Harvey Moeis diduga telah berperan sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah dalam penyewaan smelter. Sebagai konsekuensinya, semua aset kekayaannya telah disita oleh Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada negara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp210 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey, yang hanya setengah dari tuntutan jaksa.

Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin (23/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim ketua Eko Aryanto.

Profil Harvey Moeis

Harvey Moeis merupakan pengusaha kaya dan terkenal di Indonesia yang memiliki perusahaan tambang batu bara, PT Multi Harapan Utama (MHU). Dia lahir pada 30 November 1985 dan berasal dari keturunan Ambon, Papua, dan Makassar.

Ayah Harvey Moeis adalah seorang pengusaha tambang terkenal di Indonesia. Namun, sayangnya ia telah meninggal dunia karena sakit kanker. Sedangkan ibunya bernama Irma Silviani.

Harvey Moeis menjadi terkenal di dunia maya setelah menikahi aktris cantik Sandra Dewi pada 8 November 2016. Pernikahan mereka berlangsung mewah dengan pemberkatan di Gereja Katolik Katedral Jakarta dan dilanjutkan di Cinderella’s Castle, Disneyland Tokyo, Jepang.

Sebagai ayah dari dua anak, Harvey lahir dari keluarga konglomerat yang memberikannya kemudahan untuk meraih kesuksesan di usia muda. Kariernya di sektor pertambangan merupakan hasil dari warisan keluarganya. Ayahnya, Hayong Moeis, telah lama berkecimpung di dunia pertambangan.

Dengan pengalaman dan pengetahuan yang diwariskan oleh sang ayah, Harvey berhasil menjadi salah satu pengusaha terkemuka di Indonesia. Dia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama dan aktif di berbagai perusahaan lainnya.

Selain itu, Harvey juga memiliki kekayaan yang melimpah, mulai dari mobil mewah hingga jet pribadi. Dia juga diketahui memiliki saham di lima perusahaan batubara ternama, seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Namun, karena terlibat dalam kasus korupsi, semua asetnya telah disita oleh Kejaksaan Agung. Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Sebagai hukumannya, dia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *