dailybandung.com – Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dibebankan kepada konsumen, melainkan ditanggung oleh pedagang.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti, ia menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN untuk pembayaran QRIS adalah merchant discount rate (MDR).
MDR adalah biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada pedagang untuk penggunaan fasilitas pembayaran elektronik seperti mesin EDC (Electronic Data Capture) atau layanan QRIS. Biasanya, pedagang telah memperhitungkan biaya MDR dalam harga produk atau jasa yang mereka jual.
Dengan demikian, dalam transaksi pembelian produk seperti televisi dengan harga Rp5 juta dan PPN sebesar Rp550 ribu (tarif 11 persen), total yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp5,55 juta, baik secara tunai maupun non-tunai.
“Jadi, tidak ada perbedaan antara bertransaksi dengan QRIS atau tunai,” ujar Dwi.
Namun, Dwi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan penjual menyesuaikan harga karena adanya beban PPN.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa PPN memang dikenakan pada transaksi yang menggunakan fintech, termasuk QRIS. Namun, beban PPN atas transaksi melalui QRIS sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang bertransaksi melalui QRIS,” jelasnya.
Untuk diketahui, besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi. Untuk usaha mikro, biaya MDR QRIS yang berlaku sebelumnya adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000 dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000.
Namun, BI telah menerapkan biaya MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro mulai 1 Desember 2024.
Sementara itu, untuk usaha kecil, menengah, dan besar, biaya MDR yang berlaku adalah 0,7 persen. Layanan pendidikan dikenakan biaya MDR sebesar 0,6 persen, sedangkan SPBU, BLU, dan PSO dikenakan biaya MDR sebesar 0,4 persen.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS di merchant. Jika ada merchant yang mengenakan biaya tambahan, konsumen dapat melaporkannya kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Sebagai sanksi, merchant tersebut dapat masuk ke dalam daftar hitam atau PJP dapat menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.







