Berita  

Cetak Kartu Keluarga Dengan Mudah Lewat Aplikasi IKD, Tanpa Perlu Kunjungi Dukcapil

Keluarga-keluarga di Indonesia Kini Bisa Cetak Kartu Keluarga dengan Mudah Melalui Aplikasi IKD, Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil

dailybandung.com – Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan melalui inovasi teknologi. Salah satu layanan yang kini dapat diakses secara daring adalah pencetakan Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang memungkinkan masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan, masyarakat kini memiliki kemudahan untuk mencetak KK secara mandiri melalui layanan online yang lebih praktis. Dokumen KK hasil cetakan mandiri menggunakan kertas HVS putih polos ukuran A4 dengan berat 80 gram, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan untuk memenuhi standar administrasi kependudukan.

Selain itu, KK hasil cetakan mandiri juga dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR yang terletak di pojok kanan bawah. Kehadiran TTE ini memastikan keaslian dokumen dan memberikan kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dicetak oleh instansi resmi.

dailybandung.com – Saat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online, masyarakat akan memperoleh PIN rahasia untuk menjaga keamanan proses pencetakan. KK tersebut akan diterima dalam format soft file berbentuk PDF. Berikut adalah panduan untuk mengunduh KK secara online melalui aplikasi IKD.

Panduan cetak KK secara online melalui aplikasi IKD:

1. Login ke aplikasi IKD
Pastikan telah mendaftar dan gunakan akun yang sudah terdaftar untuk masuk ke aplikasi.

2. Pilih menu “Pelayanan”
Setelah berhasil login, cari dan klik menu “Pelayanan” yang tersedia di dalam aplikasi.

3. Pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
Di menu “Pelayanan”, pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga” untuk memulai pengajuan pencetakan KK.

4. Isi informasi tambahan
Lengkapi data yang diminta oleh aplikasi, seperti alasan pengajuan dan keterangan tambahan terkait kebutuhan pencetakan ulang KK.

5. Ajukan permohonan
Setelah semua data terisi dengan lengkap, klik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan pencetakan KK.

6. Pantau status pengajuan
Gunakan menu “Pemantauan Pelayanan” di halaman utama aplikasi untuk memeriksa perkembangan status permohonan Anda.

7. Cetak KK secara online
Setelah permohonan disetujui, Anda dapat mencetak KK dalam format yang telah disediakan menggunakan kertas putih polos, seperti HVS A4 dengan berat 80 gram.

Masyarakat kini dapat mencetak KK menggunakan kertas putih jenis HVS dengan berat 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas security printing yang dilengkapi hologram, KK hasil cetak mandiri tetap diakui secara resmi. Dokumen tersebut dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang memastikan keaslian dan keabsahan KK yang dicetak secara mandiri.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *