Dailybandung.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel secara resmi di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kita juga mendukung TKDN karena hal ini merupakan bagian dari upaya hilirisasi industri. Kami terbuka terhadap investasi, tetapi tetap meminta kontribusi lokal terhadap ponsel yang dijual di Indonesia,” kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi saat mengadakan diskusi tentang industri ponsel di Jakarta, Kamis.
Pemerintah telah menerapkan TKDN sebesar 35 persen sejak tahun 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer, dan tablet yang masuk ke Indonesia. Dengan kata lain, ponsel dengan TKDN sebesar 35 persen sudah memenuhi aturan di Indonesia sehingga aman digunakan.
Tidak hanya memenuhi aturan TKDN 35 persen, ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia juga sudah lulus aturan pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sehingga bisa digunakan untuk berkomunikasi. Di Indonesia, hanya ponsel dengan nomor IMEI yang terdaftar yang dapat tersambung ke jaringan seluler.
Ponsel yang dijual secara resmi juga memberikan jaminan layanan purna jual, salah satu hal yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika tidak terdaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak akan masuk,” kata Heru.
Heru mencontohkan bahwa konsumen dapat membeli ponsel di luar negeri untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual kembali, namun harus mendaftarkan IMEI sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, konsumen juga harus mengantisipasi jika ponsel mengalami kerusakan, maka ia harus pergi ke negara tempat pembelian ponsel untuk mendapatkan layanan purna jual.
Membeli ponsel yang dijual tidak resmi di Indonesia dapat merugikan konsumen karena mereka harus mengeluarkan biaya tambahan jika ponsel mengalami kerusakan. Oleh karena itu, BPKN mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel secara resmi di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap aturan TKDN.







