Alasan Polisi Tetapkan Hogi Tersangka Pencuri Saat Lindungi Istri di Sleman, Ada Unsur Kelalaian

Kasus Hukum yang Menimpa Hogi Minaya

Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan dua pelaku jambret tewas. Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka atas dasar kepastian hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Meski Hogi berniat melindungi istrinya, polisi menilai ada unsur kelalaian atau pembelaan diri yang berlebihan yang menyebabkan dua nyawa melayang. Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka usai memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya.

Hogi ditetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terduga jambret yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan melalui proses hukum yang panjang dan tidak serta-merta.

Polisi terlebih dahulu mengumpulkan berbagai keterangan sebelum mengambil keputusan. “Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).

Mulyanto menerangkan, unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya. Mulyanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun.

Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. “Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.

“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.

Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Adapun Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Kasus tersebut mencuat ke publik setelah Arista Minaya, warga Kalasan, Kabupaten Sleman, mengungkapkan curahan hatinya melalui media sosial terkait status hukum yang dialami sang suami.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula pada 26 April 2025. Arista Minaya mengatakan, saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil. Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.

Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti.

Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista. “Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya,” kata Arista saat dihubungi, Kamis (22/01/2026).

Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” urainya. Arista Minaya mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan.

Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan. Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucapnya. Ia mengatakan, saat ini berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Arista menuturkan suaminya sempat akan ditahan. Namun dirinya memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Suaminya kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.

“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ungkapnya.

Upaya Mediasi

Kasus seorang suami di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, kini dimediasi untuk mengupayakan jalan perdamaian atau Restoratif Justice. Arista mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan difasilitasi mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.

Mediasi dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang. Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista mengaku telah menyampaikan permohonan maaf. “Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” kata Arista, Sabtu.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *