Kasus Guru Honorer yang Jadi Tersangka Karena Mencukur Rambut Murid
Kasus seorang guru honorer yang menjadi tersangka karena mencukur rambut seorang murid kembali menjadi perbincangan di DPR RI. Guru tersebut bernama Tri Wulansari (34), yang mengungkapkan keluhannya melalui forum diskusi. Peristiwa ini awalnya viral, dan menarik perhatian masyarakat luas.
Tri Wulansari, yang berstatus sebagai guru honorer, mencukur rambut muridnya pada 8 Januari 2025. Ada satu anak yang tidak terima dengan tindakan tersebut, sementara anak lain menerima dengan lapang hati karena bertujuan untuk mendisiplinkan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyatakan bahwa Tri Wulansari dilaporkan karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya. Ia meminta Kejaksaan Agung menghentikan penanganan perkara pidana Tri Wulansari. “Kami berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada mens rea dalam perkara ini,” ujar Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hinca menjelaskan bahwa Komisi III telah menerima laporan langsung terkait kasus tersebut dan menyimpulkan tidak adanya unsur kesengajaan atau mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Tri Wulansari merupakan bagian dari tugas profesi guru dalam mendidik dan menegakkan disiplin kepada murid.
Menurutnya, prinsip perlindungan profesi guru harus dijunjung tinggi. “Prinsip perlindungan profesi guru harus kita jaga. Kita semua pernah dididik oleh guru, dan tindakan mendidik tidak bisa serta-merta dikriminalisasi,” katanya.
Kondisi Sosial Guru Honorer yang Memprihatinkan
Hinca juga mengungkapkan kondisi sosial guru honorer tersebut yang dinilainya memprihatinkan. Tri Wulansari disebut hanya menerima gaji sekitar Rp400 ribu per bulan dan tetap harus menghadapi proses hukum yang panjang. Selain itu, ia menyoroti beban tambahan yang dialami Tri Wulansari karena harus melapor secara fisik ke aparat penegak hukum dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya.
Dalam perkara yang sama, suami Tri Wulansari yang menjabat sebagai kepala desa juga terseret dan sempat ditahan oleh kepolisian. Karena perkara tersebut telah sampai ke tahap kejaksaan, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan penanganan perkara.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk menghentikan perkara itu apabila berkasnya masuk ke Kejaksaan. “Saya orang Jambi kebetulan. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tandasnya.
Latar Belakang Perkara
Tri Wulansari merupakan guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Kejadiannya berawal saat sang guru menegakkan kedisiplinan, di mana dia bersama pihak sekolah menertibkan rambut siswa yang sudah panjang dan diwarnai pirang pada April 2025 lalu. Namun upaya tersebut mendapatkan penolakan dari seorang murid.
Dia menolak dicukur dan berlari menghindar. Sang anak diduga juga melontarkan kata-kata kasar terhadap gurunya. Spontanitas mendengar ucapan tersebut, tangan Tri bergerak menepuk mulut muridnya. Tak disangka, pukulan yang diniatkan sebagai teguran moral itu justru menjadi pintu masuk bagi laporan polisi oleh orangtua siswa.
Di Jerat Pasal Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa status Tri Wulansari kini telah menjadi tersangka. Ia menjelaskan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Sang guru dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Menurut dia, perkara ini diduga memenuhi unsur pidana, serta didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, ungkap AKP Hanafi Dita Utama.
Di balik proses hukum, ada upaya kemanusiaan yang terus dilakukan. Pihak kepolisian dan kejaksaan telah berulang kali mencoba menjembatani perdamaian melalui mediasi. Pelaku bersama keluarga telah berusaha untuk meminta maaf kepada keluarga korban, namun pihak keluarga enggan membuka pintu maaf. Mereka minta yang melakukan kekerasan terhadap anak mereka harus mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
“Keluarga korban memaksa tidak mau mediasi, pelapor menuntut untuk diproses hukum,” ungkapnya lagi.
Selain itu, Pihak Polres dan Kejaksaan bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi, memohon campur tangan pemerintah untuk memediasi konflik ini. “Kami sudah bersurat ke Bupati Muaro Jambi dan akan dilakukan mediasi oleh Bapak Bupati atau wabup atau kabag hukum dan penyidik serta jaksa agar menemukan titik terang upaya perdamaian kasus tersebut. Demikian upaya semaksimal mungkin yang kami lakukan dari penyidik,” jelasnya.












