Kriminalisasi Guru: Tantangan dalam Pendidikan
Kasus yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menunjukkan kembali masalah serius dalam dunia pendidikan. Seorang guru honorer bernama TW (34) kini menjadi tersangka setelah dilaporkan ke polisi karena mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan rambut. Peristiwa ini bermula pada Rabu, 8 Januari 2025, saat pihak sekolah melakukan penertiban rambut siswa pasca-libur semester.
Meski sudah diimbau sebelumnya, masih ditemukan siswa berambut panjang dan pirang. Saat penertiban yang dibantu mahasiswa KKN berlangsung, seorang siswa melontarkan makian kasar setelah rambut pirangnya dipangkas sebagian. TW mengaku secara spontan menepuk mulut murid tersebut untuk menghentikan ucapan tidak pantasnya. Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa kekerasan berlebih dan sang siswa tetap mengikuti pelajaran hingga pulang dengan normal.
Namun, orang tua siswa memilih jalur hukum hingga TW dijerat UU Perlindungan Anak. Reaksi netizen pun bermunculan, banyak yang merasa miris karena aturan kedisiplinan sekolah justru berujung pidana bagi sang pendidik.
Dampak Terhadap Profesi Guru
Kasus ini membuat sebagian netizen merasa profesi guru kini penuh risiko. Banyak yang menyayangkan kriminalisasi terhadap guru yang hanya melakukan tindakan kedisiplinan dalam koridor yang masih dalam batas wajar. Fenomena ini bukanlah hal baru, karena sebelumnya juga terdapat beberapa kasus serupa:
- Guru Maya di SMPN 1 Bantaeng dijebloskan ke penjara akibat menertibkan seorang murid yang baku siram dengan temannya dengan sisa air pel.
- Guru Mubazir di SMAN 2 Sinjai Selatan dipenjara akibat laporan dari orangtua wali.
- Guru Darmawati di SMAN 3 Parepare harus mendekam di penjara dan menghadapi panjangnya proses persidangan karena tuduhan melakukan pemukulan terhadap siswa yang membolos shalat jamaah Dzuhur.
- Guru Supriyani di kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan pemukulan terhadap siswanya.
- Guru Zaharman mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya akibat diketapel oleh orangtua siswa.
Miskonsepsi Pendidikan
Masalah ini dilatarbelakangi adanya ketidaksingkronan mengenai konsep pendidikan bagi anak maupun remaja dari antara guru, murid, dan orangtua murid. Perbedaan generasi, pengalaman, dan cara pandang seringkali menjadi sumber ketegangan dan kesalahpahaman.
Selain itu, adanya perubahan pada hubungan guru dan siswa di mana nilai-nilai etika moral mulai berkurang. Hubungan dan penghormatan siswa terhadap guru semakin menurun, akibatnya guru sering disepelekan.
Instrumen Hukum Perlindungan Guru
Tugas pokok dan fungsi guru telah diatur dalam PP No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pemerintah juga telah merespons fenomena kriminalisasi terhadap guru melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Permendikbud ini dimaksudkan untuk melindungi pendidik dan tenaga pendidikan guna menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Adapun dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan itu meliputi aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.
Kesimpulan
Meski begitu, sangat disayangkan Permendikbud tersebut tidak merinci bagaimana teknis pelaksanaannya serta belum mengakomodasi perlindungan hukum pada aspek litigasi, yaitu jalur penyelesaian hukum melalui pengadilan sebagaimana yang sering dihadapi oleh para pendidik belakangan ini. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah lebih menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi guru dengan mengaturnya dalam undang-undang.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."












