Koleksi Mobil Yaqut Cholil, Mantan Menteri Agama yang Diduga Korupsi Kuota Haji, Capai Rp 1,95 Miliar

Penetapan Tersangka dan Koleksi Mobil Mewah Gus Yaqut

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Yaqut kini memasuki tahap penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Proses hukum ini berlangsung setelah KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Dugaan tersebut menyebutkan adanya kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Gus Yaqut, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini menjadi sorotan publik. Selain kasus korupsinya, masyarakat juga mengamati harta kekayaannya yang mencapai angka fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 20 Januari 2025, total harta kekayaan Gus Yaqut mencapai Rp13.749.729.733.

Rincian Harta Kekayaan Gus Yaqut

  • Tanah dan Bangunan: Rp9.520.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp1.889.000.000
  • Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp650.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp4.500.000.000
  • Tanah seluas 1.159 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp150.000.000
  • Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp731.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp1.600.000.000

  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.210.000.000

  • Mobil Mazda CX-5 Minibus tahun 2015, hasil sendiri Rp260.000.000
  • Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2024, hasil sendiri Rp1.950.000.000

  • Harta bergerak lainnya: Rp220.754.500

  • Surat berharga: Rp0
  • Kas dan setara kas: Rp2.598.475.233
  • Harta lainnya: Rp0

  • Utang: Rp800.000.000

  • Total harta kekayaan (I – II): Rp13.749.729.733

Proses Penyidikan dan Penahanan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Gus Yaqut. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya alat bukti yang ditemukan. Namun, penahanan masih menunggu proses penyidikan yang lebih lanjut.

Penyidik KPK menduga bahwa uang hasil korupsi tersebut berasal dari praktik jual beli kuota haji yang tidak sah. Perlu diketahui, kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Hal ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat.

Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK dalam menentukan tersangka dugaan korupsi kuota haji.

Menurut Fitroh, dinamika perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang biasa dan lazim dalam penanganan perkara. “Itu biasa dalam sebuah dinamika. Hal seperti itu terjadi di setiap kasus, tidak hanya kasus kuota haji,” kata Fitroh di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *