Dampak Pembalakan Liar di Aceh Tamiang
Pembalakan liar yang terjadi di hutan lindung diduga menjadi faktor utama memperparah dampak banjir bandang di Aceh Tamiang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yakin bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung puluhan tahun di kawasan Hutan Lindung Serbajadi dan Simpang Jernih, yang merupakan hulu dari Sungai Tamiang.
“Sejak 25 tahun lalu sudah terjadi (pembalakan). Dampaknya hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni dalam pernyataannya di Aceh Timur, Selasa, 6 Januari 2026.
Temuan ribuan gelondong kayu di sekitar Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Kuala Simpang, Aceh Tamiang menjadi salah satu bukti adanya aktivitas pembalakan liar. Kayu-kayu tersebut berasal dari hulu yang terseret banjir bandang. Penyelidik menemukan bahwa sebagian besar kayu tersebut adalah jenis kayu hutan seperti meranti. Untuk itu, penyidik membutuhkan bantuan tim ahli untuk meneliti kayu-kayu tersebut.
Temuan serupa juga ditemukan di Desa Baling Karang, Kecamatan Sekerak. Di tempat itu, ribuan gelondong kayu berserakan dengan ciri fisik yang mencurigakan. “Sebagian kayu menunjukkan bekas potongan mekanis (gergaji), bukan patahan alami akibat tumbang atau tanah longsor. Ini indikasi kuat adanya aktivitas penebangan oleh manusia,” kata Irhamni.
Dari penelusuran di sejumlah lokasi, penyelidik menemukan titik-titik sawmill (tempat penggergajian kayu) di sepanjang aliran Sungai Tamiang. Sawmill itu diduga menjadi tempat penampungan kayu dari aktivitas pembalakan liar. Kayu-kayu itu dipotong menjadi bagian yang lebih kecil kemudian ditumpuk di bantaran sungai. “Setelah itu dihanyutkan seperti rakit saat aliran sungai sedang pasang,” kata Irhamni.
Bareskrim telah meminta keterangan sejumlah pemilik sawmill atau panglong di Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Berdasarkan keterangan itu diketahui bahwa pembalak memiliki jaringan untuk menjual kayu hasil jarahan. Anggota jaringan memiliki peran masing-masing. Salah satunya adalah menebang kayu di hutan. Setelah itu kayu dibawa ke sawmill untuk dipotong. Kayu itu kemudian dibeli oleh pemilik panglong atau pengusaha di beberapa lokasi, termasuk di Aceh Tamiang. Sebagian kayu dijual ke luar kota dan provinsi. Salah satunya ke Medan, Sumatera Utara.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup
Selain kasus pembalakan liar, Bareskrim mengusut dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Ada beberapa perusahaan yang memiliki lahan bukaan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Tamiang. Bukaan berada di area penggunaan lain (APL) dan hutan produksi. “Sedang kami selidiki apakah ada kontribusi terhadap banjir,” kata Irhamni.
Penyelidik menggunakan teknologi citra satelit dan drone untuk memetakan bukaan lahan di luar area konsesi. “Kami sedang mendalami apakah bukaan lahan tersebut berkontribusi langsung terhadap banjir. Namun pengecekan fisik di lapangan masih terhambat akses jalan yang terputus,” kata Irhamni.
Aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) memicu sedimentasi hebat. Hal ini mengakibatkan endapan lumpur ekstrem yang merusak permukiman dan fasilitas umum pascabanjir. “Sedimentasi itu menyebabkan kerusakan rumah ataupun fasilitas umum di daerah Tamiang,” kata Irhamni.
Tindakan Hukum terhadap Perusahaan Terkait
Sejalan dengan temuan kepolisian, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mengidentifikasi adanya perusahaan yang melakukan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan investigasi menyasar 9 perusahaan di Aceh, 8 perusahaan di Sumatera Utara, dan 14 perusahaan di Sumatera Barat. “Hasilnya, ditemukan indikasi kuat 12 korporasi yang menjadi penyebab bencana,” kata Barita di Penkum Kejagung, Kamis, 8 Januari 2026.
Barita merinci, 12 korporasi tersebut tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Satgas kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk perusahaan-perusahaan tersebut. Sanksi yang bisa dikenakan mulai dari pencabutan izin dan denda administratif hingga proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Barita mengatakan pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghentikan proses pidana. “Kalau ditemukan perbuatan pidana, tentu akan dilakukan prosesnya,” ujarnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












