Kronologi Dugaan Kasus Suap dalam Pemeriksaan Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kronologi dugaan tindak pidana suap yang terjadi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada periode September hingga Desember 2025. Saat itu, sebuah perusahaan bernama PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023, yang baru saja dilaporkan pada 2025.
“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri potensi kekurangan bayar,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tim pajak menemukan potensi kekurangan bayar PBB sekitar Rp75 miliar. Namun, PT WP mengajukan sejumlah sanggahan karena menilai perhitungan tersebut tidak sesuai. Setelah beberapa kali proses sanggahan, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara menyepakati nilai pajak yang harus dibayar PT WP secara all in sebesar Rp23 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang diminta oleh AGS.
“Dari Rp75 miliar turun menjadi Rp15 miliar. Artinya terdapat penurunan sekitar Rp60 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal,” ujar Asep.
Atas pengurangan nilai pajak tersebut, AGS meminta fee Rp8 miliar yang rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, PT WP mengaku keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kekurangan pajak sebesar Rp15,7 miliar. “Nilai ini secara administratif berbeda tipis dari kesepakatan sebelumnya, tetapi tetap menunjukkan penurunan yang sangat signifikan dari nilai awal Rp75 miliar,” kata Asep.
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP diduga menggunakan skema pengeluaran fiktif. Perusahaan membuat kontrak jasa konsultasi keuangan fiktif dengan PT NBK, perusahaan konsultan pajak milik ABD. “Seolah-olah PT WP membayar jasa konsultasi pajak kepada PT NBK sebesar Rp4 miliar. Padahal uang tersebut digunakan untuk pemberian kepada oknum pegawai pajak,” jelas Asep.
Selanjutnya, pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana Rp4 miliar tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dolar Singapura. Dana itu kemudian diserahkan oleh ABD kepada AGS dan ASB, anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Dalam proses distribusi inilah KPK melakukan OTT pada Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026, dan mengamankan delapan orang.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP. Kelima tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












