Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Negeri Manado
Tragedi kematian seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) mengguncang dunia pendidikan di Sulawesi Utara. Di balik duka mendalam itu, mencuat dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama seorang oknum dosen. Peristiwa ini bukan hanya menimbulkan keprihatinan luas, tetapi juga memicu sorotan tajam terhadap sistem perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus.
Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan seorang dosen berinisial D.M dari aktivitas akademik. Dugaan kekerasan seksual menjadi pemicu utama tindakan tersebut. D.M dibebastugaskan sebagai dosen menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang dituliskan oleh Evia Maria dalam sebuah surat pernyataan. Surat tersebut kemudian beredar luas dan menjadi perhatian publik.
Evia Maria merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano, Minahasa. Ia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya pada Selasa (30/12/2025). Mahasiswi asal Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, itu menghembuskan napas terakhir di sebuah indekos yang terletak di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Wafatnya Evia Picu Gelombang Sorotan
Kematian Evia Maria sontak mengguncang masyarakat Sulawesi Utara. Publik menyoroti Universitas Negeri Manado, mempertanyakan respons dan tanggung jawab institusi terhadap dugaan kekerasan yang dialami korban. Menanggapi situasi tersebut, pihak UNIMA bergerak cepat dengan membebastugaskan D.M dari tugas mengajarnya. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap dosen yang bersangkutan pada Rabu (31/12/2025).
Hasil Pemeriksaan Kampus: Dosen Menuju Kepolisian
Kepala Humas UNIMA, Titof Tulaka, menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan di lingkungan kampus, oknum dosen tersebut langsung menuju pihak kepolisian. “Setelah diperiksa, oknum tersebut langsung menuju ke polisi untuk pemeriksaan,” ujar Kepala Humas UNIMA saat diwawancara, Kamis (1/1/2026). Titof menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya panggilan dari pihak kepolisian terkait dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi.
Kepolisian: Diperiksa di Polda Sulut
Namun demikian, pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak kepolisian tingkat sektor. Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima laporan terkait kasus tersebut. “Laporan tidak masuk ke kami, dia diperiksa ke Polda Sulut,” ujar Iptu Stenly saat dihubungi via telepon, Jumat (2/1/2026). Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.
Mahasiswa Bergerak, Aksi Digelar di Kampus
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Aliansi Mahasiswa UNIMA Peduli Korban Pelecehan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus UNIMA pada Rabu (31/12/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) UNIMA. Dugaan tersebut disebut telah menjerat lebih dari satu korban dan bahkan diduga berujung pada tragedi bunuh diri akibat tekanan mental.
Mahasiswa Desak Penanganan Serius
Koordinator aksi, Jemris Jurebe, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus yang dinilai telah berlangsung cukup lama. Ia menegaskan bahwa aliansi mahasiswa mendesak pihak kampus dan aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas. “Kami berharap UNIMA dan Kepolisian segera menindaklanjuti kasus pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi,” ujar Jemris. Menurutnya, investigasi menyeluruh sangat penting dilakukan untuk mencegah munculnya korban baru.
Dugaan Korban Lebih dari Satu Orang
Jemris mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima aliansi, korban dugaan kekerasan seksual tidak hanya satu orang. “Bukan hanya satu korban yang meninggal karena depresi dan stres. Ada beberapa mahasiswa, baik alumni maupun yang masih aktif kuliah di UNIMA, diduga mengalami kekerasan seksual dari oknum dosen yang sama,” ungkapnya. Ia menambahkan, banyak korban memilih bungkam karena trauma mendalam, meskipun sebagian di antaranya mulai berani menyuarakan pengalaman pahit tersebut.
Spanduk Kecaman dan Tuntutan Perlindungan
Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa membawa berbagai spanduk bernada kecaman, di antaranya bertuliskan “Tangkap Predator Kampus!” dan “UNIMA Lindungi Mahasiswamu!”. Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan mahasiswa terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Surat Pernyataan Jadi Titik Balik
Kasus ini mencuat ke publik setelah Evia Maria, mahasiswi Program Studi PGSD UNIMA, ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di indekosnya di Matani Satu, Tomohon Tengah. Perhatian publik semakin menguat setelah beredar surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani oleh korban. Surat tersebut berisi dugaan kekerasan seksual yang dialami Evia dan ditujukan langsung kepada Dekan FIPP UNIMA, dengan tanggal 16 Desember 2025.
Masih Mahasiswa Aktif dan Bersiap Skripsi
Diketahui, Evia Maria masih berstatus mahasiswi aktif secara akademik di Universitas Negeri Manado. Bahkan, ia telah terdaftar sebagai peserta ujian proposal skripsi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026. Tragedi ini pun meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi dunia pendidikan, yang kini dituntut untuk lebih serius menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.












