Penipuan Berkedok Gadai Mobil di Banjarnegara dan Kediri
Kasus penipuan berkedok gadai mobil kembali terjadi, kali ini menimpa warga Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Korban yang bernama AB (36) mengalami kerugian besar setelah mobilnya digadaikan kepada tersangka BP (42), warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, yang tinggal di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Kronologi Kasus Penipuan
Peristiwa bermula pada tanggal 6 Juli 2024 ketika korban memutuskan untuk menggadaikan mobilnya karena terdesak kebutuhan keluarga. Ia kemudian menghubungi BP melalui pesan WhatsApp dengan niat untuk meminta bantuannya menggadaikan satu unit mobil merek Wuling dengan tipe Almaz warna hitam metalik.
BP menawarkan bantuan dan mencarikan orang yang bersedia menerima gadai. Pada pukul 22.30 WIB, BP datang bersama dua rekannya ke rumah korban. Mereka sepakat bahwa mobil korban akan digadai sebesar Rp45 juta dengan bunga Rp4 juta. Namun, dalam kesepakatan tersebut, kendaraan harus dibawa terlebih dahulu sebelum uang ditransfer.
Setelah mendapatkan transfer, korban mengurangi uang sebesar Rp4 juta sebagai pembayaran bunga awal. Sehingga hanya menerima Rp41 juta. Namun, semua berubah ketika masuk bulan Oktober 2024. Korban berencana menebus mobilnya dan membayar sisa uang yang harus dibayarkan kepada BP. Namun, mobil tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai alasan.
Penangkapan Tersangka
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perbuatan BP ke Polres Banjarnegara. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap tersangka BP pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga.
Setelah ditangkap, BP dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, BP mengaku nekat menggadai kembali mobil milik korban karena terhimpit biaya untuk membayar hutang. Akibat perbuatannya, BP dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun.
Kasus Serupa di Kediri
Sebelumnya, kasus penggelapan mobil juga terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Wanita bernama Sudarsih (28), asal Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, menggadaikan mobil rental dengan harga Rp15 juta. Padahal harga asli mobil tersebut mencapai ratusan juta.
Korban dalam peristiwa ini adalah GM (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Mobil yang diduga digelapkan adalah Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 berwarna hitam mutiara dengan nomor polisi AG 1504 DB. Selain kendaraan, korban juga kehilangan STNK asli serta kunci kontak mobil. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp140 juta.
Awal Kejadian
Kasus ini bermula pada Jumat (28/11/2025) ketika Sudarsih datang ke tempat rental korban untuk menyewa mobil. Awalnya, sewa mobil berjalan lancar. Pelaku menyewa mobil selama dua hari dengan tarif Rp300 ribu per hari dan melakukan pembayaran secara lunas melalui aplikasi dompet digital.
Beberapa kali, pelaku memperpanjang masa sewa, baik secara mingguan maupun harian, dengan pembayaran yang selalu dilakukan tepat waktu. Karena pembayaran berjalan lancar, korban tidak menaruh kecurigaan. Namun, masalah mulai muncul ketika masa sewa berakhir pada Selasa (16/12/2025). Mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.
Penangkapan Terduga Pelaku
Istri korban sempat menghubungi terduga pelaku melalui pesan WhatsApp dan meminta agar mobil segera dikembalikan karena dibutuhkan untuk keperluan mendesak. Terduga pelaku sempat menjanjikan akan mengembalikan mobil pada malam hari. Namun, sampai malam hari mobil tidak dikembalikan, dan nomor telepon terduga pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem. Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem pada Jumat (19/12). Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan mobil rental tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, polisi menyita dokumen sewa kendaraan, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Imbauan dari Polisi
Ipda Heri Priyadi, Kapolsek Ngasem, mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan memperketat persyaratan sewa untuk menghindari kejadian serupa. Meski terduga pelaku belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”












