Korban TPPO Mengadu ke Bupati tentang Pengalaman Menyedihkan

Kronologi Pengalaman Pilu Pasangan Suami Isteri Kuningan di Kamboja

Pada Senin, 29 Desember 2025, pasangan suami istri asal Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, mengungkapkan kronologis pengalaman mereka selama berada di Bangkok kepada Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar. Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Setda Kuningan dan dihadiri oleh Yusuf Dandi, Ketua MPK (Masyarakat Peduli Kuningan), serta Kepala Disnaketrans, Guruh Zulkarnaen.

Kisah pilu yang dialami Dimas dan istrinya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Mereka baru saja dipulangkan oleh Bareskrim Polri bersama tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya dari berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, Dimas menceritakan bagaimana awalnya ia diajak seorang teman saat mencari kerja di Karawang.

Ia ditawari pekerjaan di Kamboja dengan janji gaji Rp9 juta per bulan, termasuk makan dan tempat tinggal yang ditanggung. Tanpa paspor dan biaya, ia dan istrinya diberangkatkan melalui jalur ilegal, mulai dari Batam, Malaysia, hingga akhirnya tiba di Phnom Penh, Kamboja. Setibanya di bandara, keduanya langsung dijemput aparat setempat yang sudah memegang foto dan data mereka.

“Di sana kami dibawa ke kompleks perusahaan bernama Kasino 168, dikelilingi tembok tinggi, kawat listrik, CCTV, dan pos penjaga. Tidak bisa kabur. Setiap hari mereka mengalami tekanan berat, bahkan jika tidak memenuhi target, dipukul oleh atasan. Setiap hari ditekan, dan dianiaya,” ujar Dimas.

Pengalaman Pahit di Perusahaan Kamboja

Dalam kesempatan tersebut, isteri Dimas menambahkan bahwa hukuman fisik menjadi rutinitas. Sering disiksa, disuruh squat jump, bahkan dipaksa minum air cuka kalau tidak memenuhi target. Kesempatan kabur datang saat perusahaan mengadakan makan tim di luar kantor. Berbekal keberanian dan spontanitas, Dimas dan istrinya berpura-pura izin ganti baju, lalu melarikan diri.

Menurut keterangan, mereka bersembunyi di hotel, lalu berjalan kaki menuju area persawahan sebelum akhirnya menghubungi teman di Medan yang lebih dulu kabur. Dari sana, mereka dipesankan taksi menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Malam itu mereka tidur di taman depan KBRI karena kantor sedang tutup. Dengan sisa uang 100 dolar dari tabungan gaji selama lima bulan bekerja, keduanya bertahan di penginapan murah hingga akhirnya mendapat bantuan.

Respons Pemerintah Daerah dan Upaya Pencegahan

Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan bahwa kasus Dimas hanyalah bagian kecil dari fenomena gunung es praktik perdagangan orang yang menjerat ribuan warga Indonesia. Ada yang pulang dalam kondisi meninggal, bahkan kembali dengan depresi, stres, hingga gangguan jiwa. Ini fenomena gunung es. Perkiraan Pak Andi Gani Nena Wea bahkan mencapai ribuan kasus.

“Kasus suami istri asal Dusun Babakanlor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber yang menjadi korban TPPO di Kamboja, semula mendapat laporan dari Yusuf Dandi, Ketua MPK (Masyarakat Peduli Kuningan), lalu menghubungi Pak Andi Gani Nena Wea yang juga Penasihat Kapolri dan Presiden KSPSI,” katanya.

Berkat koordinasi lintas lembaga, proses pemulangan berjalan cepat meski membutuhkan biaya besar. Korban yang dipulangkan bukan hanya Dimas dan istrinya, tapi tujuh orang lainnya dari berbagai daerah.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan seluruh jajaran, Pak Andi Gani Nena Wea, serta pihak lainnya,” ungkap Bupati Dian.

Himbauan untuk Warga Kuningan

Hal ini disampaikan atas respons cepat dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kecepatan tindakan Polri telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban, khususnya warga Kuningan. Hidup sukses itu tidak ditempuh dengan jalan pintas. Harus prosedural, tahap demi tahap.

Ia menghimbau warga Kuningan agar berhati-hati terhadap iming-iming kerja di luar negeri, apalagi melalui jalur ilegal. Dalam hal ini, Pemkab Kuningan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa dan kecamatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Upaya Pemerintah Daerah dalam Melindungi PMI

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengatakan pihaknya telah berulang kali menyosialisasikan agar calon pekerja migran menempuh jalur legal. Berdasarkan catatan, per hari ini ada 259 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kuningan yang berangkat secara legal. Contohnya, PMI legal yang meninggal di Hong Kong keluarganya mendapat santunan hingga sekitar Rp145 juta dan hak-hak lainnya. Kalau ilegal, mereka tidak tercatat dan sangat sulit dibantu.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *