Budaya  

Ustadz Mukhlis MUI Banjarmasin Ingatkan Cara Menikah yang Sah dan Berkah ala Nabi

Konsep Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan sosial, melainkan ibadah yang memiliki kedudukan mulia. Namun di balik kesakralannya, praktik pernikahan yang menyimpang dari syariat justru masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari kawin kontrak hingga pernikahan tanpa wali.

Menurut Ustadz Mukhlis Abdi, Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Kota Banjarmasin, hukum menikah dalam Islam tidak tunggal. Secara umum, menikah bernilai sunah, tapi dalam kondisi tertentu hukumnya bisa berubah.

“Secara global hukum menikah itu sunah. Tapi bisa jadi wajib bagi orang yang sudah mampu dan khawatir terjerumus zina,” ujar dia.

“Sebaliknya, bisa makruh bahkan haram bagi mereka yang tidak mampu menunaikan kewajiban dalam rumah tangga,” tambahnya.

Fungsi Pernikahan dalam Syariat Islam

Kemuliaan pernikahan terletak pada fungsinya sebagai jalan menjaga fitrah manusia. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman yang artinya, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan” (QS Az-Zariyat ayat 49).

Anak Perhiasan Dunia

Pernikahan juga menjadi pintu lahirnya keturunan yang kelak membawa keberkahan.

“Anak itu bukan hanya kebahagiaan, tapi juga perhiasan dunia,” ujar Ustadz Mukhlis.

“Bahkan, dalam hadis disebutkan, satu di antara amal yang pahalanya terus mengalir adalah doa anak saleh kepada orangtuanya. Itu semua diawali dari pernikahan yang sah,” jelas dia.

Dalam syariat Islam, sahnya pernikahan mensyaratkan adanya calon suami dan istri, wali, mahar serta saksi. Ketika syarat ini dilanggar, maka pernikahan bisa jatuh pada keharaman.

“Pernikahan haram bisa terjadi karena ketidaktahuan agama atau kesengajaan. Misalnya menikah tanpa wali, nikah batin, nikah kontrak, hingga pernikahan beda agama yang tidak dibenarkan. Semua itu menyimpang dari ajaran Islam,” papar dia.

Praktik Kawin Kontrak dan Nikah Mut’ah

Ustadz Mukhlis menegaskan, praktik kawin kontrak atau nikah mut’ah memang pernah terjadi di masa awal Islam, tapi telah dihapus dan diharamkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam hingga akhir zaman.

Penyimpangan ini, sebut dia, kerap dipicu oleh lemahnya kontrol hawa nafsu serta pemahaman agama yang dangkal.

Untuk menghindari pernikahan haram, umat Islam diminta untuk memperkuat pemahaman keagamaan dan berhati-hati mengikuti ajaran yang menyimpang.

“Belajar ilmu nikah itu wajib. Jangan mudah ikut aliran yang membolehkan praktik menyimpang. Pernikahan itu ibadah, bukan sekadar pelampiasan,” tandas Ustadz Mukhlis.

Dia melanjutkan, Islam mendorong umatnya untuk menikah dengan cara yang sederhana dan bertanggung jawab. Bahkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam menganjurkan mahar yang ringan, agar tidak jadi penghalang menuju pernikahan yang sah dan berkah.

“Allah sudah menjanjikan, jika mereka fakir, maka Allah akan mencukupkan. Jangan takut menikah karena rezeki. Yang penting, jalannya benar dan sesuai syariat,” pungkas Ustadz Mukhlis.

Pernikahan Haram Berawal dari Jalan Pintas

Praktik pernikahan yang tidak sesuai syariat Islam masih jadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku mengetahui bahkan pernah mendengar langsung kasus pernikahan haram di lingkungan sekitar.

Mulai dari nikah tanpa wali hingga kawin kontrak yang dilakukan secara diam-diam.

Aulia Tasya (23), pekerja swasta, mengaku pernah mendengar praktik pernikahan tanpa wali di lingkungannya. Menurut dia, hal tersebut umumnya terjadi karena minimnya pemahaman agama dan dorongan keadaan.

“Kalau dengar langsung pernah, tapi bukan aku yang mengalami. Biasanya karena pasangannya beda keyakinan atau pengen cepat nikah tanpa ribet. Banyak juga yang kurang paham aturan agama,” ujar Aulia.

Dia menilai, faktor ekonomi dan tekanan sosial turut memicu terjadinya pernikahan menyimpang. Meski begitu, Aulia mengaku lebih memilih menegur secara halus ketimbang mengucilkan pelaku.

“Menurutku lebih baik diingatkan. Mengucilkan malah bikin mereka makin jauh. Tapi kalau sudah meresahkan, memang seharusnya ada peran tokoh agama,” tutur dia.

Pandangan Edward Rajib

Pandangan serupa disampaikan Edward Rajib (27), warga Handil Bakti yang dalam waktu dekat berencana menikah. Dia menilai, pernikahan haram sering berawal dari pergaulan bebas dan keinginan mencari jalan pintas.

“Kadang orang pengin cepat sah, tapi nggak mau ikuti aturan. Padahal menikah itu ibadah. Kalau caranya salah, ya rusak dari awal,” ujar Edward.

Dia mengaku memahami secara garis besar aturan Islam terkait pernikahan, seperti pentingnya wali, saksi, dan akad yang sah. Menurutnya, edukasi sejak dini menjadi kunci utama mencegah praktik pernikahan haram.

“Harus banyak belajar agama, ikut pengajian, dan jangan cuma ikut kata teman. Apalagi sekarang informasi gampang, tinggal mau atau tidak,” ujar dia.

Faktor Ekonomi dan Tanggung Jawab

Sementara, Muhammad Pandya (25), yang juga tengah mempersiapkan pernikahan, menilai faktor ekonomi sering dijadikan alasan pembenaran terjadinya pernikahan menyimpang, termasuk kawin kontrak.

“Ada yang alasannya ekonomi, ada juga karena nafsu. Tapi menurut saya itu tetap salah. Islam sudah mengatur jalan yang benar, tinggal dijalani,” ucap dia.

Pandya menegaskan, lingkungan keluarga dan peran orangtua sangat menentukan dalam mencegah pernikahan haram. Dia menyebut, keterbukaan komunikasi menjadi benteng utama.

“Kalau keluarga peduli dan mau membimbing, insya Allah anaknya tidak sembarangan mengambil keputusan. Nikah itu bukan cuma soal cinta, tapi tanggung jawab dunia akhirat,” tandas Pandya.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *