Nasib Petani yang Menyelamatkan Landak Jawa, Berujung Pidana
Nasib malang dialami Darwanto, seorang petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Niat baik untuk menolong justru berujung pada jeruji besi. Darwanto kini telah didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena bermula dari ketidaktahuan bahwa landak jawa merupakan satwa dilindungi. Pada tahun 2021, Darwanto menemukan dua ekor landak jawa terjebak dalam jaring perangkap hama tanaman. Karena iba, ia membawa pulang dan merawat kedua hewan tersebut. Seiring waktu, jumlahnya bertambah menjadi enam ekor.
“Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” ujar Darwanto.
Ia juga menegaskan tidak pernah memperjualbelikan landak jawa yang dirawatnya. Kasus ini mengangkat pertanyaan penting: apa yang mesti dilakukan pertama kali ketika menemukan satwa yang dicurigai langka atau dilindungi?
Aturan Hukum Soal Satwa Dilindungi
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, Dr. drh. Slamet Raharjo, MP, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki payung hukum terkait perlindungan satwa liar. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan ini kemudian diperkuat dengan sejumlah regulasi turunan, antara lain:
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
* PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
* Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang revisi kedua lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999
Dalam PP Nomor 8 Tahun 1999 dijelaskan bahwa izin pemeliharaan satwa liar dilindungi telah dihapus dan digantikan dengan izin penangkaran. Kebijakan ini disosialisasikan selama satu tahun dan mulai diterapkan secara nasional sejak tahun 2000.
“Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi, baik hidup, mati, utuh, awetan, maupun bagian tubuhnya, tanpa izin resmi pemerintah memang bisa dipidana,” kata Slamet.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Jangan Ditangani Sendiri
Menurut aturan yang berlaku, Slamet menyampaikan bahwa warga tidak boleh menangkap, memelihara, atau merawat satwa liar dilindungi secara mandiri, meskipun dengan alasan menolong atau kasihan.
“Jadi jelas, menurut aturan tidak boleh memelihara satwa liar dilindungi,” ujarnya.
Slamet menjelaskan bahwa rescue atau penyelamatan satwa liar dilindungi merupakan kewenangan negara melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Jika masyarakat menemukan satwa liar yang diduga dilindungi, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tidak berujung masalah hukum.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Menurut Slamet, setidaknya ada dua hal utama yang perlu dilakukan:
1. Melapor ke BKSDA setempat
Jika sulit menjangkau BKSDA, warga dapat melapor ke pemerintah desa atau kepolisian agar diteruskan ke BKSDA untuk dilakukan penyelamatan resmi.
2. Menyerahkan satwa yang telanjur ditangkap
Apabila satwa sudah terlanjur diamankan, segera serahkan ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.
Perlunya Edukasi
Slamet mengajak berbagai pihak untuk lebih aktif melakukan sosialisasi aturan perlindungan satwa liar kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang berdekatan langsung dengan habitat satwa.
Menurut dia, masih banyak warga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap hewan, tetapi minim informasi mengenai status perlindungan dan prosedur penanganan yang benar.
“Jangan sampai masyarakat yang berniat menolong justru berhadapan dengan hukum karena ketidaktahuan. Sosialisasi harus diperkuat, agar warga tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika menemukan satwa liar,” ujarnya.
Edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar perlindungan satwa berjalan seiring dengan rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan upaya pelestarian satwa liar dapat dilakukan secara bersama-sama, aman, dan sesuai aturan hukum.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."












