Bulan Rajab dalam Perspektif Islam
Dalam ajaran Islam, bulan Rajab termasuk salah satu bulan yang dimuliakan dan disebut sebagai bulan haram. Bulan ini memiliki makna penting karena terdapat sejumlah larangan yang harus dijaga, seperti larangan berperang dan melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan selama bulan Rajab.
Beberapa amalan yang dapat dilakukan antara lain berpuasa sunnah dan memperbanyak zikir. Namun, di tengah anjuran tersebut, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai pelaksanaan puasa qadha Ramadhan pada bulan Rajab. Banyak yang mempertanyakan bagaimana hukumnya, apakah diperbolehkan atau tidak.
Jawaban atas persoalan ini dapat ditemukan dalam Kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatut Thalibin, yang membahas hukum menggabungkan puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mengqadha puasa Ramadhan di bulan Rajab hukumnya diperbolehkan. Bahkan, puasa qadha Ramadhan dapat dilaksanakan bersamaan dengan puasa sunnah Rajab, meskipun terdapat perbedaan dalam lafaz niatnya.
Penjelasan Kitab Fathul Mu’in
Dalam penjelasan kitab tersebut, dikecualikan dengan persyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardhu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama.
Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama. Selain puasa sunah yang terikat waktu tertentu, terdapat pula puasa sunah yang dilakukan karena sebab tertentu, seperti puasa istisqa yang dikerjakan tanpa perintah imam, maupun puasa sunah mutlak.
Syekh Zainuddin menjelaskan bahwa dengan niat puasa mutlak saja sudah dianggap sah, termasuk untuk puasa Arafah, cukup dengan niat seperti “saya berniat berpuasa”. Penjelasan Syekh Zainuddin ini sejalan dengan pendapat sejumlah ulama yang menyatakan bahwa puasa sunah tetap sah meskipun hanya diniatkan sebagai puasa mutlak. Artinya, lebih dari satu ulama berpegang pada pendapat tersebut.
Dalam keterangan Syekh al-Kurdi yang dikutip dalam Kitab Al-Asna, pendapat serupa juga disampaikan oleh Syekh Khatib asy-Syarbini dan Syekh al-Jamal ar-Ramli. Mereka menjelaskan bahwa berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis bernilai puasa sunah pada hari tersebut. Bahkan, apabila seseorang berniat puasa dengan disertai niat puasa lain, maka pahala dari kedua puasa tersebut dapat diperoleh.
Selain itu, dalam Kitab Al-I’lab disebutkan bahwa Syekh al-Barizi berfatwa, seseorang yang melaksanakan puasa qadha Ramadhan pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa tetap mendapatkan pahala qadha sekaligus pahala puasa sunah, meskipun tanpa secara khusus meniatkan puasa sunah. Ketentuan ini juga berlaku apabila puasa tersebut bertepatan dengan puasa rutin, seperti puasa hari Arafah atau puasa hari Kamis.

Niat Puasa Rajab Bersamaan Qadha Ramadhan
Bagi muslim yang akan melangsungkan puasa Qadha Ramadhan di waktu yang bersamaan dengan puasa Rajab, maka dapat mengamalkan niat puasa Qadha Ramadhan setelah membaca puasa sunnah Rajab.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Bacaan Niat Puasa Rajab
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِى شَهْرِ رَجَبِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat puasa bulan Rajab, Sunah karena Allah ta’la.”
Tata Cara Puasa Rajab
Membaca Niat Puasa
Meski boleh membaca niat puasa Rajab ketika pagi hari karena lupa, sebaiknya niat puasa sunnah ini dilakukan di malam hari berbarengan dengan makan sahur atau sebelum terbit fajar.
Makan Sahur
Satu diantara sunnah puasa yakni makan sahur. Sebab, dalam sahur ada keberkahan dan mendapat pahala. Namun tidak masalah jika tidak sahur karena lupa ketiduran.

Menahan Diri dari yang Membatalkan Puasa
Agar puasa Rajab yang dijalankan tidak sia-sia harus bisa menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa antara lain makan, minum, bersenggama, dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.
Memperbanyak amal ibadah
Selain menghindari hawa nafsu, dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah saat melakukan puasa mutih baik dengan membaca Al Quran, berdzikir maupun sholawat.
Membaca Doa
Doa orang puasa itu mustajab. Karena itu, dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar hajat yang akan dilakukan bisa dikabulkan dan berjalan sesuai yang dikehendaki Allah SWT.
ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL AFWA FA’FU ‘ANNI
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf suka memberi maaf, maka maafkanlah daku”.
Menyegerakan Berbuka Puasa
Jika waktu magrib tiba, dianjurkan untuk menyegerakan berbuka puasa.
Jadwal Puasa Rajab
- 21 Desember 2025/ 1 Rajab 1447 Hijriah
- 22 Desember 2025/ 2 Rajab 1447 Hijriah
- 23 Desember 2025/ 3 Rajab 1447 Hijriah
- 24 Desember 2025/ 4 Rajab 1447 Hijriah
- 25 Desember 2025/ 5 Rajab 1447 Hijriah
- 26 Desember 2025/ 6 Rajab 1447 Hijriah
- 27 Desember 2025/ 7 Rajab 1447 Hijriah
- 28 Desember 2025/ 8 Rajab 1447 Hijriah
- 29 Desember 2025/ 9 Rajab 1447 Hijriah
- 30 Desember 2025/ 10 Rajab 1447 Hijriah
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












