Denda Tabrak Babi di Barito Timur

Pada pertengahan tahun 2011, saya memulai karier sebagai wartawan tetap. Setelah itu, saya ditempatkan di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Bagi saya yang terbiasa dengan kehidupan kota besar, daerah ini adalah pengalaman yang sangat berbeda—mulai dari mati listrik selama beberapa hari hingga warung makan yang tutup lebih awal.

Di tengah perasaan ‘jetlag budaya’ tersebut, saya mengalami kejadian tak terlupakan yang mengubah perspektif saya tentang sistem hukum Indonesia. Saya meliput kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengendara motor dan seekor babi. Awalnya, saya mengira ini hanya kasus biasa yang akan diselesaikan melalui asuransi atau ganti rugi materil. Namun, ternyata realitas hukum di sini jauh lebih kompleks.

Pemotor itu harus membayar denda adat yang merupakan bagian dari hukum tradisional suku Dayak di DAS Barito. Di mata hukum negara (KUHP), babi mungkin hanya dianggap sebagai objek material. Bisa saja masuk dalam Pasal 490 (merusak barang) atau urusan lalu lintas (Pasal 28 UU LLAJ). Dendanya bisa seharga secangkir kopi di Starbucks atau biaya parkir overstay di bandara.

Namun, di mata hukum adat Dayak, ceritanya sangat berbeda. Babi bukan sekadar binatang, tapi juga simbol status dan nilai ekonomi. Babi betina bahkan dianggap sebagai investasi jangka panjang karena kemampuannya untuk berkembang biak. Nilainya sangat tinggi, baik secara ekonomi maupun spiritual.

Saat itu, saya merasa bingung dengan situasi pelaporan ini. Meskipun sinyal telepon satelit tidak stabil, saya segera menghubungi Bos Top, redaktur dan mentor saya. Dia bertanya, “Jadi Fit, dendanya berapa pastinya?” Saya menjawab, “Puluhan juta, Bos! Bisa sampai belasan atau dua puluh juta untuk babi betina!”

Bos Top menegaskan pentingnya akurasi data dan menyampaikan pesan bahwa ini adalah soal adat, yang sensitif. Saya pun mencari informasi lebih lanjut dari Pak Mantir, tokoh adat setempat. Beliau menjelaskan bahwa denda ini disebut singer, yang tidak hanya terkait harga daging babi, tapi juga menjaga harmoni kampung dan keseimbangan sosial serta spiritual.

Menabrak babi betina memiliki konsekuensi lebih berat dibandingkan babi jantan. Ini karena nilai reproduksi babi betina yang tinggi. Menabraknya seperti memotong rantai pasokan ‘mata uang’ adat. Dendanya bisa berupa uang tunai, gong (tawaq), belanga (tajau), atau bahkan kerbau.

Di Tamiang Layang, Ibu Kota Barito Timur, “Pasal Nabrak Babi” ini bisa membuat dompet pengemudi melar hingga puluhan juta Rupiah. Pasal ini lebih efektif membuat kapok daripada tilang elektronik atau surat cinta dari Ditjen Pajak. Ini adalah kearifan lokal yang cerdas.

Melalui pengalaman ini, saya belajar pentingnya menyama (menyatu) dengan masyarakat lokal. Pelajaran dari Pak Anam, kepala sekolah SMAN 1 Tamiang Layang, mengajarkan saya bahwa Indonesia adalah mozaik raksasa yang kaya akan khasanah bangsa. Hukum adat, dengan segala kearifan lokalnya, adalah bukti nyata bahwa keadilan bisa mengenakan jubah yang berbeda di setiap daerah.

Denda seekor babi betina di Tamiang Layang jauh lebih mahal dan bikin kapok daripada mencuri pasal di ibu kota. Case closed.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *