Perkara Korupsi Tambang Bengkulu yang Menyedot Perhatian
Kasus korupsi tambang di Provinsi Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Kasus ini memiliki kompleksitas tinggi karena terdiri dari beberapa klaster tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi (TPK), suap, perintangan penyidikan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan sejumlah tersangka ke pengadilan untuk menuntut mereka secara hukum.
Kesiapan Jaksa dalam Penanganan Perkara
Menurut Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, kesiapan jaksa penuntut umum sangat penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan optimal dan profesional. Untuk kasus ini, pihaknya telah menyiapkan 15 jaksa penuntut umum guna menghadapi proses persidangan terhadap 13 tersangka yang terlibat dalam rangkaian perkara besar korupsi tambang.
Perkara korupsi tambang Bengkulu ini terbagi menjadi tiga rumpun utama. Pertama, perkara pokok korupsi tambang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara ilegal. Kedua, perkara suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi. Ketiga, perkara TPPU yang masih dalam proses pemberkasan terhadap sejumlah tersangka.
Pelimpahan Tersangka ke Pengadilan
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Bengkulu telah melimpahkan sembilan tersangka ke pengadilan untuk perkara pokok korupsi tambang. Kesembilan tersangka tersebut berasal dari unsur korporasi, pejabat perusahaan, hingga pihak pengawas pertambangan.
Daftar tersangka yang telah dilimpahkan antara lain:
* Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya
* Saskya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana
* Julius Soh selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
* Agusman selaku bagian Marketing PT Inti Bara Perdana
* Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana
* Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
* Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM)
* David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining
* Sunindyo Suryo Herdadi yang menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024
Selain itu, untuk perkara tambang yang berkaitan dengan suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi, Kejati Bengkulu telah melimpahkan lima orang tersangka. Mereka adalah Bebby Hussy, Sutarman, Nazirin, Awang, dan Andy Putra.
Status Tersangka yang Masih Dalam Proses
Masih terdapat satu tersangka dalam perkara pokok korupsi tambang Bengkulu yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka tersebut adalah Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining. Sonny sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya masih dalam proses penyempurnaan.
Selain Sonny Adnan, terdapat pula dua tersangka yang tidak hanya terlibat dalam perkara pokok, tetapi juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang. Dua tersangka tersebut adalah Bebby Hussy dan Saskya Hussy.
Penyitaan Aset Mewah Milik Bos Tambang
Dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI.
Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah. Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain:
- Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.
- Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.
- Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tidak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut, dengan rincian:
* Di Rumah Bebby Hussy (Lingkar Barat):
* Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar.
* Lexus LM 350h warna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar.
* Di Rumah Istri Bebby Hussy (Jalan Gedang):
* Mini Cooper keluaran terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar.
* Mobil Toyota Avanza warna putih.
* Pada rumah ini juga ikut disita 2 unit sepeda motor matic.
* Di Rumah Sakya (Lingkar Barat):
* Mobil Toyota Innova Hybrid warna putih.
* Mobil Toyota Alphard.
Penyitaan tidak berhenti pada rumah dan kendaraan saja, jaksa juga menyita barang berharga dari rumah Bebby Hussy, istri dan anaknya. Aset yang disita dari ketiga rumah tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas, berlian, aksesoris, hingga barang-barang branded yang nilainya fantastis.
Menurut penyidik, nilai keseluruhan perhiasan dan logam mulia tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat pers rilis di Kejati Bengkulu, Jumat (25/7/2025).
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












