Peringati UHC Day 2025, Pemerintah dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan JKN

Komitmen Pemerintah dalam Mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan menunjukkan komitmen kuat terhadap cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Hal ini ditunjukkan melalui Diskusi Publik dengan tema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang diselenggarakan pada Jumat (12/12). Acara ini menjadi momen penting untuk merefleksikan perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini telah mencakup lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Tanggung Jawab dan Tantangan dalam JKN

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk memberikan akses layanan kesehatan secara adil dan merata. Ia mengapresiasi capaian JKN yang telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan. Namun, ia juga menyoroti tantangan keberlanjutan finansial, seperti inflasi alat kesehatan dan meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik.

“Kita harus bangga dengan capaian JKN ini, tetapi kita juga harus jujur bahwa tantangannya semakin kompleks,” ujar Pratikno. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa mengorbankan kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Selain itu, penguatan pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN menjadi fokus utama pemerintah.

UHC sebagai Investasi Bangsa

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa UHC adalah investasi bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Menurutnya, kesehatan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi untuk menciptakan negara yang kuat dan sejahtera.

“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif,” katanya. Capaian UHC tidak berarti Indonesia bebas tantangan, justru setelah cakupan tercapai, tantangan baru muncul pada aspek keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga.

Peran Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa definisi UHC menurut World Health Organization (WHO) adalah setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan dan di mana pun dibutuhkan, tanpa mengalami kesulitan keuangan. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam penyusunan regulasi dan kebijakan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).

Budi menekankan pentingnya keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif. Ia menilai bahwa jika hanya mengobati tanpa mencegah, negara akan terus dibebani biaya yang besar. Oleh karena itu, program promotif-preventif seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis harus diperkuat.

Inovasi BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah mempopulerkan Gerakan 3-3-5, yaitu jalan santai tiga menit, lanjut jalan cepat tiga menit, lalu diulang lima kali sampai total tiga puluh menit. Gerakan ini dikembangkan BPJS Kesehatan, terinspirasi latihan interval dari Jepang yang tujuannya membantu masyarakat mengurangi risiko hipertensi dan diabetes.

“BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS Keliling yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok,” ujar Ghufron. Selain itu, BPJS Kesehatan memiliki beragam kanal layanan non tatap muka, yakni Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165.

Perubahan Ekosistem Kesehatan

Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyatakan bahwa hadirnya Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan Indonesia dengan melahirkan budaya solidaritas yang lebih kuat. Ia menilai bahwa sistem jaminan kesehatan ini bukan hanya memastikan akses layanan kesehatan, tetapi juga membentuk pola pikir masyarakat bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.

“Program JKN ini bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara kita saling menolong,” tutur Nizar. Budaya gotong royong yang menjadi prinsip Program JKN ikut memperkuat struktur sosial, ketika masyarakat memahami bahwa iuran mereka membantu orang lain yang sedang sakit, di situlah nilai gotong royong menemukan bentuk paling nyata.

Perlindungan Hak Dasar Manusia

Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Inpres 1 Tahun 2022 dan keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemenuhan hak dasar manusia. Baginya, kesehatan adalah hak esensial yang wajib dijamin oleh negara, sehingga seluruh kebijakan, regulasi, dan implementasi harus memastikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 34 UUD 1945 secara jelas menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC bukan sekadar capaian sebuah negara, tetapi kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *