Sopir Cadangan MBG yang Menabrak Siswa SD Terancam Hukuman Lima Tahun
Adi Irawan alias AI (34) menjadi sorotan setelah mengemudikan mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak kerumunan siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025). Saat kejadian, Adi berstatus sebagai sopir cadangan yang baru bertugas selama dua hari karena sopir utama sedang sakit. Meski demikian, ia memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pernah melakukan pengiriman sebagai penanggung jawab sementara.
Pada saat diinterogasi oleh polisi, gestur dan perilaku Adi mencuri perhatian. Ia duduk di tempat tidur sambil menundukkan kepala dan sesekali menggosok hidungnya. Perilaku ini memicu ketidakpercayaan dari netizen, yang kemudian meminta agar dilakukan tes urine terhadap Adi.
Dalam pemeriksaan, Adi mengaku panik saat mobil melaju tanpa kendali. Ia menyatakan bahwa ia sudah berusaha menginjak rem, tetapi mobil tetap tidak berhenti. Ia juga mengaku bahwa saat itu, mobil seperti melaju sendiri (ngegas), meskipun ia tidak menyadari apa yang terjadi.
Penjelasan Polisi tentang Kejadian
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subarsi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Adi diduga salah menginjak pedal saat kendaraan menanjak menuju area sekolah. “Dia mau naik ke atas itu, mau ngerem, katanya remnya enggak pakem kan, karena takut mau menabrak, dia injek yang dalem. Nah, kirain itu (yang diinjek rem), ternyata gas,” ujar Bobi.
Bobi juga memastikan bahwa hasil tes urine dari Adi negatif mengandung alkohol atau narkotika. Namun, penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian lain dalam kejadian ini.
Evaluasi dari Badan Gizi Nasional (BGN)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional, khususnya terkait pengecekan kondisi kendaraan dan kualitas sopir. Meskipun Adi telah memiliki SIM dan pernah melakukan pengiriman sebagai cadangan, Dadan mengakui adanya unsur kelalaian dari sopir tersebut.
“Setiap kejadian pasti ada evaluasi. Juknis kami jelas bahwa kendaraan harus dicek setiap saat. Tapi dengan kejadian ini, kami akan perketat lagi, terutama dalam perekrutan sopir agar lebih terampil,” ujarnya.
Korban dan Perawatan Medis
Akibat kejadian ini, sebanyak 19 siswa dan 1 guru terluka. Salah satu korban terparah adalah MP (11), yang kehilangan 18 gigi hingga tulang rahang patah. Ia kini dirawat di ruang PICU RSUD Koja. Sampai saat ini, total ada 22 orang yang mengalami luka dan mendapat perawatan medis akibat kecelakaan tragis tersebut.
Tiga orang masih dirawat di RSUD Cilincing, sembilan orang di RSUD Koja, dan 10 lainnya telah pulang ke rumah masing-masing serta menjalani rawat jalan.
Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Sopir Adi Irawan disidik dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Polisi telah memeriksa 10 saksi, mulai dari pelapor, pihak sekolah, korban, hingga saksi mata di lokasi kejadian.
Erick Frendriz, Kapolres Metro Jakarta Utara, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan alat bukti, termasuk kondisi kendaraan, untuk menentukan apakah besok sopir akan ditetapkan sebagai tersangka. “Status sopir masih saksi. Jika besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan tersangka,” ujarnya.
Kesimpulan
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengecekan kendaraan dan pelatihan sopir yang memadai, terutama untuk posisi yang bersifat cadangan. Selain itu, pengawasan dan evaluasi terhadap prosedur operasional menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait.












