Perkara Pengoplosan BBM di Maluku Tengah
Sidang terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken yang diduga melakukan tindakan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rian Z. Lopulalan, menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp100 juta, dengan ancaman hukuman tambahan jika denda tidak dibayar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Dedy Lean Sahusilawane dan Hakim Iqbal Albanna. Sidang berlangsung pada Rabu (10/12/2025). Setelah membacakan tuntutan, sidang ditunda untuk putusan pada Senin 15 Desember 2025. Terdakwa keluar dari ruang sidang tanpa menggunakan rompi tahanan dan borgol, seperti biasa dilakukan oleh terdakwa lainnya.
Penjelasan Jaksa tentang Dakwaan
Dalam surat tuntutan, JPU menyebut bahwa terdakwa memiliki peran besar dalam kasus pengoplosan BBM. Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan, mobil tangki nomor polisi DE 8625 QU yang parkir di dermaga Pelabuhan Hurnala Desa Tulehu dicurigai membawa BBM jenis solar sebanyak 5 ton tanpa dokumen. Tim Ditpolairud Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut, yaitu Muhamad Faris Abdullah alias Faris.
Dari hasil pengamatan, tim menduga BBM yang dibawa adalah BBM yang sudah dioplos. Mobil dan muatan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut. Informasi mengungkap bahwa pemilik BBM yang dioplos adalah terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken.
Proses Pengoplosan BBM
Pengoplosan BBM dilakukan di gudang milik terdakwa di Negeri Hative Kecil Kota Ambon. Dalam proses ini, terdakwa menyiapkan 5 drum dan mengisi solar murni. Selanjutnya, terdakwa mencampurkan minyak tanah dan oli mesin 2T ke dalam drum tersebut. Yano Makatita, Yunus Ruhukail, dan Erick Wattimury turut terlibat dalam kegiatan ini.
Proses pengoplosan dimulai dengan memindahkan BBM dari speedboat ke jirigen 35 liter, lalu diangkut ke gudang menggunakan mobil pickup. Untuk setiap 1 ton BBM oplosan, terdakwa menggunakan 3 persen drum solar murni, 1½ drum minyak tanah, dan 7-9 botol oli mesin 2T.
Alasan Tuntutan Jaksa
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa mengetahui bahwa pengoplosan BBM melanggar hukum, tetapi tetap melakukan kegiatan tersebut demi keuntungan. Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen terkait penjualan BBM oplosan. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan 5 ton BBM oplosan diperkirakan mencapai Rp60 juta, dengan keuntungan bersih sekitar Rp5 juta setelah dikurangi modal dan biaya transportasi.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita dari terdakwa antara lain:
* 5000 liter BBM jenis solar yang diduga oplos
* Satu unit mobil tanki dengan nomor polisi DE 8625 QU
* Lima drum plastik warna biru ukuran 200 liter
* Dua drigen oli meditran ukuran 5 liter
* Satu gelas air mineral ukuran 220 mililiter
* Satu dayung kayu
* Sepuluh jrigen ukuran 30 liter
* Satu selang berukuran panjang ±17,92 meter dengan diameter ±55 milimeter berwarna kuning
* Satu lembar STNK No.14873752.E dan
* Satu lembar pajak kendaraan No.00027321 Mobil truck tanki toyota dengan nomor polisi DE 8625 OU
Dasar Hukum dan Harapan Publik
Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengoplosan BBM dapat merugikan konsumen dan lingkungan. Publik berharap putusan Majelis Hakim dapat lebih tegas dalam penegakan hukum dan pemberantasan kasus serupa.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












