JAKARTA,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kasus ini melibatkan Muhlis Hanggani Capah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara tahun 2021 hingga Mei 2024, serta Eddy Kurniawan Winarto, seorang wiraswasta.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Dua tersangka tersebut kini ditahan selama 1 hingga 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Awal Mula Kasus
Awal mula kasus ini bermula saat Muhlis bersama stafnya melakukan pengkondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) dengan modus “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum maupun saat proses lelang. Muhlis, sebagai PPK, memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa daftar atau plotting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang.
Modus “asistensi” ini ternyata menjadi cara untuk mengatur lelang. KPK menemukan adanya kegiatan dengan modus serupa yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket pekerjaan. Termasuk dari pihak Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.
Peran PT Istana Putra Agung
Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, memerintahkan stafnya, Wisnu Argo Megantoro alias Wisnu, untuk mengikuti pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung. Pertemuan ini membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran.
Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah anggota dalam KSO yang bertugas untuk menyusun metode pekerjaan. Dalam proses penyusunan metode pekerjaan, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi dengan perwakilan yang sudah ditunjuk, yakni Afong.
Pengeluaran untuk Kepentingan KPK
Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023. Selain itu, untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan Eddy.
Alasan Pemberian Fee
Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya memberikan fee kepada Muhlis karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut. Alasan mereka memberikan fee kepada Eddy adalah karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
KPK sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini pada 13 April 2023. Mereka yang menerima suap antara lain Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, serta beberapa pejabat lainnya.
Sementara para pemberi suap meliputi Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, Parjono, Asta Danika, dan Zulfikar Fahmi. KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.
Akibat Hukum
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa jumlah suap yang diterima oleh para pejabat berkisar antara 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek.












