Gang Royal, Jakarta Utara: Taman Bermain Justru Jadi Tempat Pembuangan Alat Kontrasepsi
Di kawasan Gang Royal, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara, terdapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman bermain anak yang seharusnya menjadi tempat aman bagi warga. Namun, kini area tersebut justru menjadi lokasi pembuangan alat kontrasepsi bekas dari aktivitas prostitusi yang masih marak di sekitar rel kereta api.
Pembangunan RTH dan Taman Bermain
RTH dan taman bermain ini dibangun sekitar tahun 2023 setelah puluhan bangunan liar yang digunakan sebagai tempat prostitusi di Gang Royal, baik di Jakarta Utara maupun Jakarta Barat, dibongkar total. Meski begitu, aktivitas prostitusi tidak benar-benar hilang. Bahkan, setelah bangunan di Jakarta Barat dibongkar pada Oktober 2025, aktivitas tersebut kembali muncul melalui tenda-tenda bongkar pasang yang didirikan tepat di atas RTH dan taman bermain anak.
Endang Wijaya Diharja, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 13, mengungkapkan bahwa setelah pembongkaran di sisi barat, aktivitas prostitusi berpindah ke wilayah utara. “Iya betul, setelah pembongkaran di barat lalu dia bergeser atau bangun lagi tenda-tenda itu di wilayah utara,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran, hanya ada dua tenda bongkar pasang di Jakarta Utara. Kini jumlahnya bertambah menjadi sekitar 13 tenda. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas prostitusi terus berkembang meskipun telah dilakukan penertiban.
Alat Kontrasepsi Berserakan di Taman
Aktivitas prostitusi yang masih berlangsung menyebabkan RTH dan taman bermain anak sering dipenuhi alat kontrasepsi bekas. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) sering menemukan kondom, tisu magic, dan botol minuman di area tersebut hampir setiap pagi.
Yoyo, salah satu petugas PJLP, mengungkapkan bahwa ia pernah menemukan anak-anak yang menemukan kondom bekas. “Bahkan, anak kecil memberi unjuk ke saya lagi meniup kondom,” katanya. Ia juga mengatakan bahwa tisu magic sering terbawa angin dan jatuh ke RTH setiap hari.
Resah Warga dan Petugas
Warga dan petugas merasa khawatir dengan kondisi ini. Selain mengganggu kebersihan, mereka takut anak-anak terpapar material berbahaya. “Ya, sangat meresahkan saya melihat anak kecil megang-megang alat kontrasepsi, kami tidak tahu apakah itu bekas yang punya penyakit atau tidak,” ujar Yoyo.
Laporan seperti ini rutin ia buat, termasuk laporan dari orangtua anak yang sempat meniup kondom bekas melalui aplikasi JAKI. Namun, prostitusi tetap berjalan dan sampah terus berserakan.
Sekretaris RT 002 RW 13, Agung, menjelaskan bahwa warga sulit melakukan penertiban karena tenda-tenda tersebut dibangun di area RTH dan taman, yang belum diserahkan pengelolaannya oleh Pemprov DKI kepada warga. Karena tidak ada wewenang resmi, pelaku prostitusi merasa bebas mendirikan tenda. Agung berharap taman tersebut dapat diubah menjadi RPTRA agar warga bisa ikut mengelola.
Pemerintah Dinilai Gagal Putus Mata Rantai Prostitusi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai kondisi ini menunjukkan pemerintah belum berhasil menyelesaikan persoalan prostitusi di Gang Royal sampai tuntas. “Kalau diubah menjadi tempat bermain untuk mengelabui berbagai pihak padahal itu masih menjadi tempat prostitusinya, berarti artinya tidak terselesaikan sampai ke akar permasalahannya,” ujarnya.
Menurut dia, RTH dan taman bermain seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan untuk tempat pembuangan alat kontrasepsi bekas. KPAI mendesak agar pemerintah bisa mengawasi langsung dan menyelesaikan permasalahan prostitusi di Gang Royal yang meresahkan.
Dampak Serius bagi Anak
KPAI menegaskan, anak-anak yang tumbuh di lingkungan prostitusi rentan mengalami dampak fisik dan psikologis, serta perilaku menyimpang. “Banyak hal-hal yang seharusnya tidak terjadi atau belum mereka ketahui tapi mereka ketahui, kayak kontrasepsi dikira mainan, tentu ini akan berpengaruh buruk terhadap fisik, psikis, dan perkembangan,” ungkap Ai.
Anak-anak yang biasa menyaksikan aktivitas prostitusi berpotensi mengalami tumbuh kembang yang tidak wajar. Di sisi lain, mereka juga akan terdorong memiliki perilaku yang menyimpang, seperti melakukan kekerasan, adanya hasrat ingin mencoba, mengumpulkan dan menjual alat kontrasepsi, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, Ai mendesak agar pemerintah selalu mengambil tindakan tegas terhadap setiap laporan warga mengenai aktivitas prostitusi di Gang Royal.
Pengawasan Ketat dan Penertiban Sesuai Aturan
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin memastikan penertiban terus dilakukan melalui pembongkaran dan razia rutin, sesuai dasar hukum yang berlaku. “Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial,” tutur Iqbal.
PSK yang terjaring diberikan pembinaan selama satu tahun di Panti Sosial Perlindungan Bina Karya Harapan Mulia, termasuk pelatihan keterampilan untuk mencari pekerjaan baru. Tak hanya melakukan penertiban, Dinas Sosial juga selalu memberikan sederet pembinaan terhadap PSK yang ditangkap. Para PSK yang ditangkap akan dibina selama satu tahun di Panti Sosial Perlindungan Bina Karya Harapan Mulia. Di sana, mereka akan mendapatkan pembinaan keterampilan seperti tata boga, tata rias, seni musik, dan lain sebagainya. Keterampilan-keterampilan tersebut diharapkan bisa menjadi modal para PSK untuk mencari peluang kerja baru setelah keluar dari panti sosial.












