Kasus Pernikahan yang Berujung pada Kekerasan Seksual
Seorang suami di Bandar Lampung ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMA yang masih di bawah umur. Kejadian ini mengejutkan istri dari pelaku, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Pelaku yang bernama J (27) ditangkap oleh Polsek Panjang Bandar Lampung setelah diamankan di rumahnya di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung pada hari Selasa (14/4/2026). Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan bahwa pelaku dituduh melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur dengan modus bujuk rayu.
Awal mula hubungan antara pelaku dan korban terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dari pertemuan itu, keduanya lalu menjalin hubungan asmara. Korban kemudian diajak untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang.
Kasus ini terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban. Kecurigaan tersebut membuat istri pelaku datang ke lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama. Temuan tersebut akhirnya berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026. Pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal Perlindungan Terhadap Anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Kasus Serupa di Bandar Lampung
Tidak hanya kasus J, ada juga kasus serupa yang terjadi di Bandar Lampung. Petugas Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (22) yang diduga berbuat asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial NS (17).
Penangkapan dilakukan pada Rabu 26 November 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung yang saat itu dijabat Kompol Faria Arista, pada 1 Desember 2025 lalu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada 16 September 2025.
Tersangka diketahui berkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram sebelum akhirnya mengajak korban bertemu dan menginap di sebuah penginapan. Di lokasi tersebut, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dan merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon genggam.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 18 Oktober 2025. Saat itu korban sempat menolak ajakan tersangka, namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila kepada keluarga korban. Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti keinginan tersangka.
Pada 25 November 2025, tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu. Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta satu unit telepon genggam merek iPhone yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.












