Pelibatan Dua Terdakwa dalam Pengusiran Nenek Elina
Selain Samuel Ardi Kristanto, yang menjadi terdakwa utama, kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti di Surabaya juga menyeret dua orang lainnya. Mereka adalah Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto atau dikenal dengan panggilan Klowor. Keduanya telah menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (15/4), dengan nomor perkara 602/Pid.B/2026/PN Sby.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana menyebutkan bahwa rencana pengusiran Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan No.27, Sambikerep, sudah direncanakan sejak Juli 2025. Aksi tersebut dilakukan atas permintaan Samuel Ardi Kristanto, yang mengklaim rumah yang ditempati Nenek Elina sebagai miliknya.
“Terdakwa Yasin melakukan pertemuan dengan Samuel, Ruth Yunnifer Florencia, dan Syafii. Dalam pertemuan tersebut, saksi Samuel meminta bantuan untuk membantu melakukan pengosongan rumah yang diakui sebagai milik saksi Samuel Ardi Kristanto,” ujar JPU.
Untuk menjalankan rencana tersebut, Yasin mengumpulkan sejumlah orang dengan imbalan yang mencapai jutaan rupiah, termasuk fee pekerja lapangan, koordinator, hingga fee untuk dirinya sendiri. Pada 4 Agustus 2025, rombongan sempat datang ke rumah korban. Kedatangan itu disebut untuk klarifikasi, namun pengosongan tidak dilakukan karena penghuni meminta penyelesaian lewat jalur hukum.
Kuasa hukum korban saat itu menegaskan bahwa pengosongan rumah seharusnya dilakukan melalui putusan pengadilan. Meski sudah diperingatkan, rencana pengusiran paksa tetap dilanjutkan beberapa hari kemudian.
“Pada tanggal 6 Agustus 2025, sekitar jam 09.00 WIB terdakwa Mohammad Yasin bersama dengan terdakwa Sugeng Yulianto, saksi Samuel Ardi Kristanto, Kholiq als Kholil dan Alfin (belum tertangkap) beserta beberapa orang datang kembali kerumah Elina Widjajanti,” tambah JPU.
Saat kejadian, korban masih berada di dalam rumah bersama anggota keluarga. Samuel meminta korban keluar, namun ditolak sehingga muncul ancaman akan mengangkat paksa korban jika tak menurutinya. Tak lama kemudian, para terdakwa diduga mulai melakukan kekerasan. Korban yang sudah lanjut usia ditarik, diangkat, lalu dibawa keluar rumah hingga ke tepi jalan raya. Aksi ini terekam kamera dan viral di media sosial.
“Mohammad Yasin menarik paksa tangan Elina, terdakwa Sugeng mengangkat paksa punggung, Kholiq mengangkat kaki sebelah kiri, serta Alfin mengangkat kaki sebelah kanan, kemudian Mohammad Yasin memberikan arahan agar mengeluarkan dari dalam rumah hingga jalan raya,” jelas Ira.
Akibat kejadian tersebut, Nenek Elina mengalami luka di bagian bibir dan trauma mendalam. Jaksa menyebut Yasin menerima imbalan Rp 10 juta, sedangkan Sugeng memperoleh Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, terdakwa Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












