Kasus Rudapaksa yang Melibatkan Pegawai PPPK di Jawa Tengah
Seorang oknum pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, berinisial AJN, diduga terlibat dalam percobaan rudapaksa terhadap seorang perempuan. Kejadian ini terjadi saat korban dan pelaku bertemu di sebuah kamar hotel di Semarang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengadu kasus tersebut. Hasil pemeriksaan telah didokumentasikan dalam bentuk berita acara permintaan keterangan. Selanjutnya, BKD akan membentuk tim pemeriksaan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Setda Jateng.
“Setelah terbentuk tim, akan dipanggil teradu (AJN) dengan panggilan resmi sesuai ketentuan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Utami. “Untuk tindak lanjut, menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu.”
Kronologi Versi Korban
Menurut laporan korban, AJN dituding melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang. Kasus ini awalnya diviralkan oleh korban melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Banyak akun besar memposting aduan korban, termasuk @dinasruwet_kotasemarang, pada Selasa (17/3/2026).
Perkenalan antara korban dan AJN terjadi melalui media sosial sejak 2023. Mereka akhirnya bersepakat untuk bertemu saat Ramadan 2026. Korban mengakui pernah tinggal di luar negeri dan hidup bersama pria, tetapi menegaskan bahwa hal itu bukan alasan untuk pelecehan.
Sementara itu, AJN mengaku kepada korban sebagai ajudan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Pengakuan ini menjadi alasan bagi korban untuk menyetujui pertemuan tersebut, dengan alasan ingin menambah jaringan di kalangan orang pemerintahan.
Pertemuan itu akhirnya terjadi. Korban dijemput di sebuah kafe lalu diajak ke sebuah hotel di Semarang pada Sabtu (14/3/2026) malam. Alasan AJN melakukan check-in di kamar hotel adalah karena besoknya paginya akan bertolak ke Cilacap untuk perjalanan dinas.
Korban yang saat itu mengenakan hijab dan gamis warna cokelat enggan masuk ke kamar hotel. Namun selepas dibujuk AJN dengan dalih hanya menemani membuat Surat Pemberitahuan (SPT) dinas, korban pun menyanggupi. Selepas di kamar hotel itulah korban mendapatkan percobaan rudapaksa.
Korban berontak lantas lari keluar kamar. AJN sempat mengejar korban. Sadar niatnya gagal, AJN lantas meminta maaf. AJN lalu mengantarkan korban pulang.
Sepanjang perjalanan pulang itu, AJN sempat kembali melontarkan pernyataan pelecehan ke korban yakni bisa memuaskan korban.
Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
AJN merupakan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Jateng. Untuk itu, BKD Jateng kini telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda.
“Langkah koordinasi ini untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Utami. Pihaknya memastikan, pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanksi,” beber Utami. Ketika disinggung pengakuan AJN sebagai ajudan Gubernur Jateng dan sanksi yang akan diberikan, Utami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
“Nanti, tunggu proses selanjutnya,” tandasnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












