Daerah  

TPA Regional Sebagai Solusi Krisis Sampah Makassar

Kondisi Sampah di Kota Makassar

Kota Makassar saat ini sedang menghadapi tekanan waktu terkait masalah pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja memberikan sanksi administratif karena masih adanya praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa. Pemerintah Kota (Pemkot) diberi tenggat waktu 30 hari untuk menyampaikan rencana penutupan open dumping dan 180 hari untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan.

Untuk merumuskan langkah konkret, Koordinasi lintas perangkat daerah di kota Makassar digelar pada 27 Maret 2026. Namun, volume sampah harian tetap mencapai 800–850 ton, dengan lebih dari 80 persen masih bergantung pada TPA Bintang Lima Tamangapa yang sudah melebihi kapasitas. Hal ini memicu berbagai masalah ekologis seperti pencemaran udara, pencemaran air, serta emisi gas metana, termasuk masalah transportasi truk sampah keluar masuk TPA.

Untuk mengurai antrean truk sampah yang kerapkali mencapai 12 jam, Pemkot Makassar baru saja mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 miliar yang terdiri dari sebanyak Rp 10,6 miliar untuk pembangunan jalan akses TPA dan Rp 12,65 miliar untuk penataan pedestrian di dua ruas jalan. Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen untuk menjadikan penanganan ini lebih tertata dan berkelanjutan.

Solusi Jangka Pendek 180 Hari

Tuntutan KLHK ini menuntut respon yang cepat. Strategi jangka pendek menjadi sangat diperlukan agar kota dapat memenuhi tenggat waktu sekaligus memberi ruang napas bagi TPA yang overload. Sebuah model Rencana Aksi 180 Hari harusnya bisa menjadi jembatan yang efektif untuk beberapa hal. Pertama, melakukan penutupan bertahap open dumping dengan daily soil covering and compaction menggunakan alat berat tambahan, sehingga dalam 60 hari, target 50 persen area TPA sudah bisa dialihkan ke sistem controlled landfill sementara.

Kedua, mendorong diversifikasi sampah di hulu melalui gerakan yang disampaikan oleh Fadly Padi secara masif, “60 persen sampah organik selesai di rumah” dengan membagikan komposter rumah tangga, biopori, dan maggot bin secara prioritas kepada ratusan Organisasi Rukun Tetangga (ORT). Ketiga, memperkuat bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kelurahan dengan insentif retribusi bagi warga yang memilah sampahnya.

Keempat, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sementara dengan Kabupaten Gowa dan Maros untuk memanfaatkan kapasitas TPS/TPA/Lokasi mereka sebagai buffer zone. Semua langkah ini dapat dirumuskan dalam dokumen perencanaan yang bisa diserahkan ke KLHK dalam waktu 25 hari, disertai mekanisme pelaporan mingguan dan keterlibatan akademisi serta LSM sebagai pengawas independen.

Kerangka Perencanaan Wilayah dan Kerja Sama

Dari perspektif perencanaan wilayah kota, pendekatan ini tidak hanya mengandalkan konsep aglomerasi, melainkan juga praktek governance yang terintegrasi di kawasan metropolitan Mamminasata. Konsep perencanaan terintegrasi (integrated spatial planning) memungkinkan terjadinya sinergi antar pusat-pusat perkotaan secara polycentric.

Sehingga beban tidak lagi dipusatkan hanya di Makassar, melainkan tersebar secara adil dan berkelanjutan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan 2022–2042. Untuk itu, sikap ideal kepala daerah menjadi penentu. Wali Kota Makassar sebagai koordinator utama, diharapkan segera mengeluarkan instruksi pembentukan Tim Khusus Percepatan Pengelolaan Sampah, kemudian mengundang Bupati Gowa dan Bupati Maros untuk melakukan rapat koordinasi dalam dua pekan ke depan.

Secara fiskal, kapasitas ketiga daerah cukup mendukung, APBD Makassar 2026 mencapai sekitar Rp 5,1 triliun memungkinkan kota menanggung porsi terbesar hingga 70 persen. APBD Gowa Rp 1,883 triliun dengan PAD Rp 426,8 miliar mampu berkontribusi hingga 15 persen, dan Maros yang kapasitas fiskalnya lebih terbatas akibat fokus kepada efisiensi, tetap bisa ikut serta melalui skema revenue sharing yang adil. Model proporsional cost-sharing ini menjamin keberlanjutan tanpa membebani satu daerah saja.

Solusi Jangka Menengah – Jangka Panjang

Secara jangka menengah hingga panjang, rencana membangun Pembangkit Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua lokasi dalam wilayah Makassar, Tamalanrea dan Tamangapa menghadapi kendala yang cukup signifikan. Dalam berbagai terbitan dan dokumentasi, terungkap bahwa lahan di Tamalanrea berada dalam jangkauan zona keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Bandara Sultan Hasanuddin, dan juga mendapatkan resistensi dari kelompok masyarakat setempat.

Sementara lokasi di Tamangapa, meskipun sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat namun hingga kini masih menunggu apa tahapan selanjutnya. Situasi ini menunjukkan bahwa pendekatan kota tunggal sudah tidak memadai. Dalam skema aglomerasi dan kerja sama antar daerah, lokasi yang dianggap paling rasional untuk dibentuknya TPA Regional dan atau PSEL Regional adalah di Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa.

Lokasi ini relatif mudah dijangkau oleh armada truk sampah dari Makassar dengan jarak tempuh ±17 km, waktu tempuh 25–40 menit via jalan lingkar luar Mamminasata dan Jalan Poros Malino. Sedangkan dari Maros jarak tempuh sekitar 15–25 km dengan 20–35 menit waktu tempuh melalui jalan lingkar luar Moncongloe. Perbaikan infrastruktur jalan sedianya berlangsung di koridor tersebut, sehingga diharapkan semakin menjamin kelancaran distribusi sampah harian.

Kawasan ini berada dalam zona industri dan logistik sesuai dengan RTRW Provinsi Sulawesi Selatan, memiliki akses baik, serta topografi yang stabil dan bebas banjir. Pendekatan aglomerasi dinilai lebih unggul karena memenuhi syarat pasokan sampah, kelayakan teknis-tata ruang, sekaligus mengurangi konflik sosial. Ia sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular yang mengubah sampah menjadi energi, serta tata kelola kolaboratif lintas pihak.

Langkah Implementasi

Pasal 11–15 Perpres 109/2025 memberi dasar hukum bagi kerja sama antar daerah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Terdapat lima isu strategis yang saling terkait, yaitu:

1) regulasi yang memerlukan harmonisasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lintas wilayah.

2) aspek sosial yang menuntut partisipasi publik serta keadilan distribusi manfaat-beban.

3) dimensi ekonomi melalui tipping fee, feed-in tariff, dan revenue sharing.

4) pertimbangan lingkungan berupa mitigasi emisi dan limbah.

5) kesesuaian tata ruang mengingat kepadatan penduduk Makassar mencapai sekitar 8.333 jiwa per km², dengan total populasi lebih dari 1,4 juta jiwa yang tersebar di wilayah seluas kurang lebih 175,77 km².

Untuk mewujudkannya, diharapkan segera dibentuk Tim Teknis Aglomerasi Regional Mamminasata yang melibatkan pemerintah daerah, provinsi, akademisi sejumlah perguruan tinggi, PLN, dan sektor swasta. Di sisi pembiayaan, model cost-sharing proporsional dapat menjadi fondasi fiskal, didukung skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan insentif hijau.

Penetapan Patalassang sebagai TPA Regional dan atau PSEL Regional perlu diintegrasikan dalam revisi RTRW mendatang, lengkap dengan buffer zona hijau. Krisis sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota. Krisis itu dapat menjadi peluang kolaborasi bagi semua pihak. Pemerintah daerah Makassar, Gowa, dan Maros memimpin koordinasi lintas wilayah, sementara masyarakat, pengembang, akademisi, dan dunia usaha memberikan masukan serta mendukung pelaksanaan, mulai dari pemilahan sampah di rumah hingga forum konsultasi publik yang lebih luas dan terbuka.

Dengan semangat ini, pembangunan TPA Regional dan atau PSEL Regional di Patalassang berpotensi menyelesaikan permasalahan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan dan lapangan kerja baru. Langkah ke depan sudah jelas. Terdapat momentum regulasi nasional yang mendukung dan semangat perencanaan wilayah terintegrasi untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, adil, dan berkelanjutan. Partisipasi aktif setiap elemen masyarakat, mulai dari rumah, akan menentukan apakah Kota Makassar mampu mengubah tantangan krisis sampah, menjadi peluang pelaksanaan pembangunan yang inklusif.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *